Aleg Kotamobagu Terima Aspirasi Pedagang Ayam

0
41
Aleg Kotamobagu Terima Aspirasi Pedagang Ayam
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Belasan pedagang ayam di Pasar Serasi mendatangi Kantor Dewan Kota (Dekot), Rabu (11/1). Mereka datang mengeluhkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai berlebihan dalam menertibkan aktivitas perdagangan di area pasar yang dilakukan hampir setiap harinya.
Para pedagang menilai, Satpol PP hanya menertibkan atau membubarkan aktivitas jual beli para pedagang ayam tanpa memberi solusi. “Kalau tak berjualan disitu, kami harus pindah kemana?. Tidak ada tempat yang disiapkan untuk kami pedagang ayam,” sebut Rustam Nani, dihadapan personil komisi I dan komisi II yang menerima kunjungan mereka di gedung Dekot.
Dihadapan para legislator, para pedagang juga menyayangkan sikap Satpol PP yang terkesan pilih kasih dalam menertibkan pedagang. Sebab, ada pedagang lain yang sudah menggunakan trotoar dan bahu jalan tapi tidak ditertibkan. “Kenapa hanya kami pedagang ayam yang dipindahkan. Sementara yang lain masih tetap berjualan tidak. Kalau untuk menegakkan Perda harusnya tidak pilih kasih,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, para pedagang meminta para wakil rakyat untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) memfasilitasi tempat berjualan para pedagang ayam. “Masalah ini sudah kami sampaikan kepada pak Herman Aray (Kepala Disperindag), tapi belum ada tindaklanjutnya. Untuk itu kami harapkan bapak-bapak anggota dewan dapat mengeintervensi pemerintah agar menyiapkan tempat kami berjualan,” ungkapnya.
Personil Komisi II, Anugerah Beggie Chandra Gobel, mempertanyakan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dinilainya belum disosialisasikan ke masyarakat. “Pemkot jangan sewenang-wenang dan mengatasnamakan Perda kemudian seenaknya menertibkan. Apakahan Perda tentang Trantibum sudah disosialisasikan?, karena banyak masyarakat yang belum tahun soal Perda ini,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dekot, Ishak Sugeha, menyebut Perda tentang Trantibum dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tempat umum. “Perdanya tidak masalah, tinggal penegakkannya saja. Kita akan evaluasi lagi bagaiamana proses pelaksanaannya,” ujarnya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.