Ini Penyebab Terlantarnya Stadion Gelora Ambang

0
842
nampak stadion gelora mabang kotamobagu sudah tak terawat

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemandangan buruk sempat melekat pada Gelora Ambang (GA), stadiun kebanggan masyarakat Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu. Pasalnya belakangan GA sempat ramai, ketika masuk nominasi, 6 stadiun terburuk di Dunia.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tony Ponongoa Kepada TOTABUANEWS.COM, mengatakan, hal ini adalah sangat wajar mengingat GA tekendala masa transisi.
“Kalau dibilang buruk, ya memang memang buruk, rusak, dan parah. Tapi, ini bukan tanpa sebab, karena memang GA terkendala soal masa transisi. Beralihnya kepemilikan, aset dari Bolmong ke Kota Kotamobagu, waktu iti semua masih status ngegantung, jadi tanggung. Pemkab Bolmong enggan, Pemkot juga, tidak bisa membenahi, soalnya terikat dengan aturan pembangunan pemerintah,” katanya, Senin (15/01/2018).
Pun demikian, GA kini dalam proses berbenah, setelah menjadi milik Kotamobagu, melalui diserah-terimakannya aset. “Kan setelah serah terima aset, Pemerintah Kota (Pemkot), baru menyerahka ke Dispora pada akhir tahun lalu, bulan Desember. Sehingga baru mau mulai dibenahi,” ujarnya.
GA akan dikembalikan fungsinya, dan pemanfaatannya. “Saya telah mengatakan kepada lurah Kotamobagu, agar menghentikan penanaman. Pada 8 Februari, juga akan dilakukan kegiatan besar, perkemahan pemuda dan pramuka, untuk menggembalikan tungsi dan pemanfaatan GA. Saya juga akan membuat sirkut untuk motor Cross, pembenahan kolam renang, dan lapangan bola, sementara ini, itu dulu yang bisa kami lakukan,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu,
Rio Lamobone membenarkan, jika saat ini GA telah menjadi milik Kotamobagu.
“Yang pasti persoalan itu telah selesai, kalau milik, itu milik Pemkot Kotamobagu, sesuai dengam berita acara serah terima antara Pemkab Bolmong dan Pemkot,” jelasnya.
Disinggung mengenai, GA masuk nominasi 10 stadiun terburuk, dirinya enggan mengomentari.
“Kalau itu, saya tidak bisa memberi tanggapan, ada Dispora sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berwenang,” singkatnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.