Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Boltim Sahrul Abdul Muis mengatakan, pembangunan TPA sebenarnya akan dilaksanakan, namun pekerjaan tertunda disebabkan pembebasan lahan.
“Waktu lalu, sudah akan dilaksanakan anggaranya sudah ada dikementrian sebesar Rp14 miliar, namun terkendala lahan, pemilik lahan meminta harga tinggi untuk lahannya dan itu tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak, serta tata ruang tidak memungkinkan karena dekat pemukiman warga ujar Muis (19/01/2018).
Kalau persyaratan sudah selesai, tahun ini akan dibangun, lokasi pembangunan TPA yang dicantumkan di RT/RW. “Untuk pembebasan lahan harus sesuai dengan RT/RW, lokasinya harus dirubah dari Dodap Mikasa ke Ibanton. Maka Pemkab Boltim, DPRD serta masyarakat perlu melaksanakan penyesuaian RT/RW,” ujarnya.
Proses revisi RT/RW akan dilaksanakan tahun ini. Sebab pembentukannya sejak 2013 berakhir 2018, revisi RT/RW sudah dimulai dengan melakukan Peninjauan Kembali. Akan dilakuakan pengkajian, evaluasi dan penilaian. Jika ketiga hal ini sudah dilakukan, maka tahun 2018 revisi RT/RW akan sampai pada tahap Ramperda,” ujarnya.