Sambangi Kotamobagu, Ombudsman Apresiasi Program Sikemas

0
57

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, menyambut langsung kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, di Aula Rumah Dinas (Rudis) Walikota, Kamis, (18/10/2018).

Wawali mengatakan, ini adalah bentuk dorongan dan kerja dalam proses Pelayanan Publik, khususnya di Kota Kotamobagu, apa berjalanan dengan baik.

“Sehingga buat Satuan Perangkat Kerja Daerah yang berurusan dengan Pelayanan Publik untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wawali kepada sejumlah awak media.

“Ini menjadi pendorong agar SKPD lingkup Kota Kotamobagu juga terus melakukan profesionalisme kinerja dan terus sepenuh hati melayani masyarakat,” jelas Wawali.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirayoh, mengatakan, kegiatan di Kotamobagu guna memperkenalkan, menyosialisasikan Layanan Aspirasi, dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

“Pemerintah Kotamobagu juga kami harapkan untuk terus melakukan Pelayanan Publik yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ombudaman juga, lanjutnya, sangat apresiasi terkait Program Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SiKeMas) yang dikelola oleh Pemerintah Kotamobagu.

“Dengan Program SiKemas yang dikelolah Pemerintah Kotamobagu telah menujukan bahwa tingkat pelayanan kepada masyarakat juga sudah sangat baik. Jadi saya sangat apresiasi,” singkatnya.

Sekedar diketahui, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.