KPU Bolmut dan Peserta Pemilu Lakukan Kesepakatan

0
46
Ismai Mobiliu

TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bolmut, bersama pimpinan dan pengubung peserta pemilu 2019 melakukan kesepakatan terkait ukuran dan jumlah alat peraga kampanye, yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu juga melakukan kesepakatan penambahan APK oleh peserta pemilu.Kegiatan dilaksanakan Selasa (06/11) kemarin di kantor KPU Kabupaten Bolmut.

Menurut komisioner KPU Bolmut Ismail Mobiliu, kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU RI No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. “Alhamdulillah semua peserta pemilu yang hadir semua sepakat,” ujar mantan Jurnalis ini.

Berikut isi kesepakatan antara KPU dan Peserta pemilu :

 Alat Perga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kab Bolmut :

  1. Partai Politik = 10 buah baliho uk 4×5 meter, 16 buah spanduk uk 1,5 x 7 meter
  2. Calon Presiden dan Wakil Presiden = 10 buah baliho uk 4×5 meter, 16 buah spanduk uk 1,5 x 7 meter
  3. Calon Anggota DPD = tidak ada baleho, 10 buah spanduk uk 1,5 x 7 meter

Penambahan APK oleh peserta pemilu :

  1. Partai Politik = 5 buah baliho uk 4×7 meter (max), Spanduk 10 buah uk 1,5 x 7 meter
  2. Calon Presiden dan Wakil Presiden = 5 buah baliho uk 4×7 meter (max), Spanduk 10 buah uk 1,5 x 7 meter
  3. Calon Anggota DPD = 5 buah baliho uk 4×7 meter (max), Spanduk 10 buah uk 1,5 x 7 meter

 

Jufri Mangkaha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.