Yasti dan Tatong Laporkan Mantan Wakil Wali Kota ke Polisi

0
387

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Mokoagow dan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, melapor di Polres Kota Kotamobagu Kamis (10/1/2019) siang kemarin. Dua kepala daerah tersebut melaporkan dua oknum yang sama. Kedua oknum tersebut yakni seorang laki-laki berinisial JD yang diketahui adalah mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, dan perempuan berinisial RSM.

Untuk laporang Bupati Bolmong, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Triasmara Akub yang juga adalah Kasubag Hukum Pemkab Bolmong. Sedangkan untuk Wali Kota, melalui kuasa hukum Rendra Dilapanga, SH.

Isi laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati dan wali kota yang dilakukan oleh oknum berinisial JD dan RSM. “Sebelum melaporkan ini, kami bersama Bupati sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang terkait dengan aspek hukum akan kejadian yang menimpa Bupati beberapa waktu lalu,” ungkap Akub kuasa hukum Bupati Bolmong.

Dijelaskan, pelaporan tersebut dilakukan mereka terkait dengan kejadian di Sitti Barokah Covention Hall beberapa waktu lalu, yang mana ketika itu Bupati Yasti sementara menghadiri pesta pernikahan. “Jadi, kejadian itu ada insiden antara Bupati dan oknum berinisial JD. Dimana, ketika dilerai ada kalimat yang menyebutkan kalau Bupati penipu,” ujarnya.

Disisi lain, untuk RSM sendiri laporannya hampir sama, namun RSM diduga telah melakukan penyebarluasan melakukan akun media sosial facebook pada saat kejadian tersebut. “Dalam siaran langsung di media sosial facebook oleh akun berinisial RSM terhadap bahasa yang ikut mencemarkan nama baik Bupati,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum wali kota Rendra Dilapanga, SH mengatakan dugaan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Kotamobagu melalui siaran langsung akun facebook miliknya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.15 wita di sebuah acara resepsi pernikahan, berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU.

“Terlapor (RSM) dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra. “Kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor pemilik akun facebook tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan dua laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” katanya.

 

Peliput : Ebby Makalalag / Neno Karlina

Editor : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.