TOTABUAN.NEWS, BOLSEL – Ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, akhirnya angkat bicara soal konflik yang terjadi dirinya dengan komisioner Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit. Menanggapi pernyataan Monita terkait tidak akan mencabut laporannya di Polres Kotamobagu, Kiswan Kepada Totabuan News via seluler Senin (27/05) sore tadi mengatakan siap hadapi proses proses hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum tentu saya siap menjalani proses hukum tersebut,” tegas Kiswan.
Namun menurut Kiswan, dirinya tidak ada maksud melakukan pengancaman kepada Monita seperti yang telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu. “Semua saya sampaikan saat mediasi di kantor bawaslu provinsi. Saya tidak ada niat dan maksud mengancam ibu Monita, dan saya pikir itu sudah selesai kemarin,” ungkap Kiswan.
Terkait kehawatiran Monita maupun keluarganya, Kiswan menjamin 100 keselamatan Monita selama ada di Bolsel. “Keselamatan Monita adalah tanggung jawab. Sehingga saya harap keluarga Monita tidak perlu khawatir,” kata Kiswan.
Diketahui, bagi pelaku pengancaman dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun.
Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik?
Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Konni Balamba