TNews, BOLSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menemukan banyak pelanggaran terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel.
Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal (PHH), Kifly Malonda mengungkapkan, saat pihaknya turun langsung ke lapangan untuk pengecekan hasil Coklit ditemukan banyak pelanggaran. “Masalah yang ditemukan berkaitan dengan data, dimana saat coklit PPDP dari KPU Bolsel hanya mendata berdasarkan kartu keluarga (KK), dan tidak meminta E-KTP sebagai acuan Coklit tersebut,” ungkap Malonda.
Lanjut Malonda, Masalah lain yang ditemukan yakni berkaitan dengan stiker. “dimana stiker tersebut hanya dipasang ditempat jualan, bukan di rumah pemilih, banyak juga rumah terpasang stiker tapi tidak ter-Coklit” beber Kifli.
“Kami juga menemukan coklit yang dilakukan pada tanggal 17 agustus 2020, dimana itu sudah melewati batas akhir coklit pada tanggal 13 agustus 2020,”tandas Kifly.
Sementara itu, Koordiantor Divisi Perencanaan dan Data KPU Bolsel Hirsan Mohamad SIP mengatakan, pihaknya masih akan berkordiansi dengan Bawaslu terkait apa saja temuan yang ditemukan, “Kami juga akan meminta surat resmi dari Bawaslu Bolsel terkait hal tersebut,”Ungkap Hirsan.
Lanjut Hirsan, Pihaknya jika sudah ada surat resmi yang masuk akan segera bertindak untuk memperbaiki kekeliruan yang ada, “Kalau saat ini kami belum bisa juga bertindak, soalnya kami belum tahu permasalahan yang ditemukan titiknya dimana,”tandas Hirsan.
Diketahui, Kabupaten Bolsel pada 9 Desember 2020 mendatang, merupakan salah satu daerah dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak.
Gie