TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu dilakukan karena adanya asesment oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Penetapan PPKM level 3 berdasarkan, Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 3 di Kabupaten Bolmong.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 18 Agustus 2021.
Pemkab Bolmong sendiri menerapkan PPKM tersebut guna mencegah serta memutus penyebaran Covid-19.
Imran Asiaw