Masyarakat di Kotamobagu Diberi Kesempatan Komplain Nilai PBB

0
21
ilustrasi

TNews, Kotamobagu – Menjelang akhir tahun 2021, target PBB Kota Kotamobagu belum tercapai. Bahkan, baru diangka 50.44 persen.

Masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak PBB-P2 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021. Sehingga tidak terjadi penumpukan diakhir tahun.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengeluhkan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan diberi kesempatan untuk melakukan komplain

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kotamobagu Risman Masloman, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu masih membuka ruang untuk melakukan komplain.

“Kami sampai hari ini masih tetap melayani komplain terkait nilai pajak PBB masyarakat,” kata Risman.

Risman menjelaskan, meski komplain diajukan tapi tidak serta merta disetujui. Dimana, nanti BPKD akan menurunkan tim untuk melihat langsung ke lapangan.

Menurutnya, BPKD sampai saat ini masih melayani komplain secara perseorangan dan bukan kolektif. Untuk kolektif sudah diusulkan oleh desa/kelurahan pada April 2021 lalu, imbuhnya.

Risman menambahkan, besaran PBB yang dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah. Jika memungkinkan ada juga yang kami kurangi nilainya sesuai hasil pantauan di lapangan,” pangkasnya.

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.