TNews, NASIONAL – Posisi kosong wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi sorotan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya.
Pratikno menuturkan tak semua posisi wamen harus diisi. Dia mengatakan posisi wamen disediakan untuk antisipasi kebutuhan dari kementerian.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian, di Perpres kementeriannya itu, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi,” ujar Pratikno di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
“Karena, memang itu digunakan untuk mengantisipasi, karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” imbuhnya.
Pratikno mengatakan, apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut bisa diisi. Menurutnya, Presiden Jokowi memang menetapkan kebijakan dimaksud.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi, kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” imbuhnya.
Belum Ada Rencana Isi Kursi Kosong 6 Wamen
Terkait adanya 6 posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya pengisian posisi wamen tetap didasari pada kebutuhan dan beban kerja masing-masing kementerian.
“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi, kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana,” ungkapnya.
Terkait posisi Wakil Mensesneg, Pratikno pun menjawab tidak ada rencana untuk menambah posisi wakil. Menurutnya, saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
“Nggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali,” tandasnya.
6 Kursi Wamen Kosong
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Dengan posisi tersebut, maka kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang masih lowong bertambah.
total ada 21 posisi wakil menteri dalam kabinet Jokowi. Sebanyak 15 di antaranya sudah terisi, sedangkan sisanya masih kosong.
Ada 6 posisi wakil menteri yang belum terisi. Di antaranya WamenPAN-RB, Wamendikbud-Ristek, Wamen Investasi, Wamensos, Wamen PPN, dan yang paling terbaru Wamendagri. Simak rinciannya:
WamenPAN-RB
Presiden Jokowi meneken perpres yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021. Kursi WamenPAN-RB itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021, di Pasal 2 ayat (1). Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wamendikbud-Ristek
Posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek) diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut mulai berlaku pada 16 Juli 2021.
“Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) perpres dimaksud.
Wamen Investasi
Untuk posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.
“Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021.
Berbeda dengan Perpres soal Wamendikbud-Ristek, terdapat frasa ‘dapat’ di Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2021.
Wamen PPN
Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Wamensos
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Wakil menteri Sosial (Wamensos) pada 14 Desember 2021.
Wamensos memiliki tugas pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.
Kemudian membantu Menteri, dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini (Risma), mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.
Wamendagri
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Berdasarkan Perpres yang diterima detikcom, Rabu (5/1/2021), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini tadinya belum ada. Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden.
Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri.
Sumber : detik.com