Pedangdut Velline Chu Ditangkap Nyabu

0
167
Velline Chu (foto google)

TNews, SELEB – Jagad hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan sebuah kasus narkoba yang menjerat pedangdut berinisial VU.

Setelah penulusuran, terungkap VU adalah Velline Chu, pedangdut yang sempat bergabung dalam naungan Republik Cinta Management (RCM) milik Ahmad Dhani.

Wanita kelahiran 20 September 1990 itu juga sempat menjajal profesi lainnya di bidang musik, yakni sebagai disck jockey (DJ). Namun musik dangdutlah yang mengangkat namanya hingga dikenal masyarakat.

Berbagai single telah dibawakannya dan yang paling populer adalah Begal Cinta hingga membuat dirinya dijuluki Ratu Begal oleh para netizen.

Selain itu ia juga sempat tergabung dalam sebuah Duo VW bersama dengan Wulan Kayla dan merilis single Aku Bukan Samsak lewat label Nagaswara pada 2019 lalu.

Kiprahnya dalam bermusik sebenarnya cukup menjanjikan. Pasalnya Velline Chu juga pernah mengembangkan sayapnya hingga ke beberapa negara lain, seperti China dan Suriname. Bahkan di negara tersebut ia juga merilis single bertajuk Shake Shake dengan lirik berbahasa Jawa.

Ditangkap Gegara Sabu

Jerih payah karier yang dirintis oleh wanita asal Losari itu pun hancur saat dirinya diamankan pihak berwajib pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu (8/1) di kediamannya di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan keduanya ditangkap bersama sang suami, BH.

“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki umur 43 tahun, kemudian yang kedua, Kustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya yang kita kenal perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami-istri,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Velline Chu ditangkap dengan barang bukti satu bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, lalu bong kaca dan bong plastik, serta satu buah ponsel.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, Velline Chu dan suami sama-sama positif sabu.

Pada kasus ini, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1. Velline Chu dan suaminya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

Alasan Gunakan Sabu

Velline Chu berdalih baru memakai sabu karena ingin hilangkan trauma KDRT.

“Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya,” ujar Kombes E Zulpan

“Suaminya terdahulu, sehingga untuk menghilangkan trauma itu menggunakan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Sebelumnya Velline Chu juga sempat jadi pemberitaan setelah mengaku dianiaya oleh mantan kekasihnya yang berprofesi sebagai polisi.

Velline Chu saat itu sedang sendirian di salah satu hotel di Jakarta mengaku dihampiri sang kekasih. Saat itu Velline dipukul dan diseret hingga pingsan lantaran ada rasa kecemburuan dari pacarnya.

“Singkat cerita, jadi saya dapat telepon dari teman saya kalau saya dapat job dan pada saat itu dia langsung ambil handphone saya dan dibanting,” cerita Velline Chu kala itu di kawasan Transmedia pada November 2019.

“Saya juga dapat perlakukan tidak baik, rambut saya dijambak, dan saya dibanting di kasur sebanyak dua kali. Terus ada kejadian lagi saat subuh, karena dia bermalam di rumah saya di apartemen. Kejadian kedua itu yang lebih parah, badan saya dibanting ke kasur, dan dari kasur itu saya sempat pingsan. Ditonjok kepala saya sebelah kiri,” papar Velline Chu.

Saat itu, kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Velline Chu saat itu tak menyangka sang kekasih yang merupakan seorang polisi tega melakukan itu.

 

Sumber : detik.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.