TNews, SELEB – Doddy Sudrajat kembali mengeluarkan alasan lain ingin memindahkan makam Vanessa Angel. Kali ini, dia berujar karena pemakamannya tak sesuai kaidah Islam.
Tak sesuai kaidah Islam yang dimaksud Doddy Sudrajat adalah Vanessa Angel dimakamkan dengan menggunakan peti. Dalam channel YouTube Ageng Kiwi, Doddy Sudrajat mengatakan ingin memakamkan ulang Vanessa Angel karena saat ini jenazah tidak mencium tanah langsung dan tidak menghadap kiblat.
Alasan itu kembali menuai kontroversi. Ulama sudah menegaskan haram membongkar atau memindahkan makam.
Kata Ustaz kali ini akan mendalami hukum memakamkan menggunakan peti. Habib Usman bin Yahya mengatakan makruh menguburkan jenazah menggunakan peti.
Akan tetapi, apabila sudah telanjur dimakamkan menggunakan peti tetap haram dibongkar.
Hukum penguburan jenazah dengan peti tanpa ada uzur adalah makruh. Hal ini sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan dimakruhkan mengubur mayat di dalam peti, dengan ijma ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek, maka tidaklah makruh mengubur mayat dengan peti pada tanah yang tersebut karena bermasalah, walaupun mayat sendiri berwasiat.
Dan apabila keadaan mayat sangat rapuh, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayat bisa utuh maka harus dengan peti, kecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya), maka mayat boleh di peti.Dan apabila dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang mengkhawatirkan mayat.
Dan apabila sudah terlanjur menggunakan peti maka jangan digali lagi kuburannya. Karena hukum menggali kuburan haram hukumnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Ulama fiqih sepakat tidak membolehkan memindahkan kecuali dengan keadaan darurat.
Dan dengan menggunakan peti apalagi perempuan. Maka janganlah dipindahkan ataupun digali lagi mayatnya karena bisa mencederai kehormatan mayat tersebut.
Sumber : detik.com