DPRD Sulut Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Jamsostek

0
72
Kegiatan rapat penyusunan ranperda Jamsostek oleh DPRD Sulut. (FOTO : Humas DPRD Sulut)

ADVETORIAL, SULUT – Rapat Penyusunan Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan diruang rapat DPRD Sulut, Senin (04/07) sore.

Penyusunan Ranperda diumumkan oleh Kepala Biro Hukum, Flora Krisen. Dimana diberitahukan bahwa untuk lebih menyempurnakan pembentukan peraturan Daerah dalam bentuk perundang-undangan harus dilakukan asas pembentukan perundang-undangan yang ada.

Selanjutnya Flora Krisen juga menyampaikan untuk menyelenggarakan otonomi Daerah dalam tugas pembantuan, Daerah membentuk Perda dan dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Hal berikut yang berkaitan dengan peraturan-peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan Produk hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pengaturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,tentang penyumpahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 39 Menyebutkan Rancangan Perda Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Pengikut untuk dilakukan Pembahasan.

“Pembahasan yang dimaksud adalah dilakukan Harmonisasi yang melibatkan pembangun hukum untuk praturan daerah inisiatif DPRD,” ujar Florida.

Sesuai Surat yang diberikan menyebutkan Hal diplementasi Sistem Fasilitasi peraturan Daerah berbasis elektronik.

Flora Krisen juga menyebutkan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulut, Ranperda tentunya sesuai Regulasi memuat Materi Muatan, penyelanggaraan otonomi Daerah dalam Tugas Pembantuan Penjabatan lebih lanjut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi selain muatan-muatan dimaksud A dan B dapat membuat Materi Muatan Lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat 5 Permandagri Nomor 80 tahun 2015 bahwa peraturan Daerah Provinsi memuat Materi yang mengatur Kewenangan Provinsi, kewenangan yang lokasinya limpas Daerah Kabupaten dalam satu Provinsi, kewenangan yang penggunaannya limpas daerah kabupaten kota dalam satu Provinsi, kewenangan yang manfaat atau dampak Negatifnya Lintas daerah kabupaten kota dalam satu Provinsi dan atau kewenangannya penggunanya dan sumber dayanya lebih Efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

“Walaupun sudah dalam Pembahsan dengan tenaga Ahli tetapi juga ingin mendapat informasi tentang hal-hal ini yang termuat didalam Ranperda kewenangan Provinsi karna kami membaca didalam undang-undang BPJS bahwa BPJS itu lembaga nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden” ungkas Flora.

Berdasarkan instruksi presiden berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan Program jaringan sosial Ketenaga Kerjaan, Gubernur juga mendapat penganutisi sudah dimasukan dalam penjelasan Ranperda bahwa Menyusun Regulasi dengan segala Pembiayaan. “Gubernur sudah menyampaikan Instruksi berkaitan dengan hal ini yaitu optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.” Jelas Flora

Berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja itu dibuat dalam peraturan Gubernur dan tidak dibuatkan dalam Peraturan Daerah itu sebabnya dikatakan Flora soal kewenangan lembaga Nasional BPJS yang tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden didalamnya didaerah Provinsi ada BPJS cabang Ketenagakerjaan yang Kolektifitas ada di daerah Provinsi.

Flora Kisen juga meminta penjelasan dari Tenaga Ahli soal kewenangan.

Dalam Rapat tersebut Melky Pangemanan juga mengatakan ada beberapa daerah yang menggugatakan, Melky Pangemanan berharap jangan sampai Dokumentasi DPRD Provinsi Sulut dalam membuat suatu personal Daerah hanya membentuk pada yang bertentangan.

“Maka yang menguji ini, Daerah dimenangkan oleh pihak Daerah, bahkan dinilai dari ketentuan dari pada undang-undang.” Ungkap Melky

Oleh karena itu Melky Pangemanan mengungkapkan bahwa tidak bisa dalam Proses mekanisme pencermatan dan juga Harmonisasi, dikarenakan lanju telah mengatakan bahwa Perda ini tidak bisa dilanjutkan sebab bertentangan dengan Ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dan oleh karena itu, Melky mengatakan bahwa DPRD Perlu membantahkan Pem tersebut karena mengingat hal itu juga adalah reputasi DPRD yang mengusulkan sebagai inisiatif DPRD, menurutnya DPRD punya rancangan untuk hal tersebut dalam rangka mempertahankan reputasi. “Dari awal saya katakan bukan soal BPJS Ketenagakerjaannya, hal ini untuk kebutuhan publik yang difasilitasi oleh DPRD, itulah yang harus kita perkuat dan yang penting adalah Mekanismenya.” Tegas Melky Pangemanan

Melky menegaskan hal tersebut harus dipercepat dan lakukan pencermatan, agar nanti Mekanisme dan Dinamikanya dapat berkembang dalam Proses pembahasan. “Jika kita tidak bisa menghasilkan suatu Perda yang turun dari usulan DPRD, untuk apa ada Produk legislasi yang dihasilkan oleh DPRD?” Ungkap Melky Pangemanan

Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sekretaris Bapemperda, Glady Kawatu mengatakan bahwa yang pertama disampaikan oleh Ibu Karo itu hal yang mesti kita jadikan acuan karena memang penyusunan Perda itu terutama melihat kewenangan.

“Kalau itu kewenangan Provinsi kita menyusun Perda Provinsi, tapi kalau itu kewenangan Kabupaten kita menyusun Perda Kabupaten,” pungkas Kawatu.

Tapi saya juga menyadari ini mekanisme yang mestinya kita lakukan sebelum ditetapkan menjadi Perda Prakarsa DPRD, karena yang sebelumnya usul prakarsa DPRD dan setelah itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna sudah menjadi Prakarsa DPRD.

Mestinya mekanisme ini yang kita lakukan dilakukan sebelum menjadi Prakarsa DPRD,” tambahnya

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Careig N Runtu dalam kesimpulan akhir menyampaikan bahwa segala sesuatu yang kita terima pada rapat sore ini, tentu kita akan bawah ke pembahasan yang lebih lanjut.

Reporter : Shera Umboh

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.