TNews, BIAK – Penyidik dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Biak Numfor menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 412,7 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Selasa (18/10/2022)
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto SH.,S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Nurdin Rahmati, pada Selasa, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Biak Numfor.
“Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial OKR (23) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan pemuda dengan inisial OKR (23) ditangkap oleh anggota karena didapati membawa narkotika jenis ganja.
“Penangkapan tersebut bermula saat Kaurbinops Satnarkoba Ipda Ruslan Umagapi, S.H bersama personil melakukan penyelidikan diwilayah pelabuhan laut saat KM. Sinabung sedang sandar dipelabuhan,” ucap Kasat Narkoba.
Kemudian saat penumpang mulai turun didapatkan informasi bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan sedang duduk-duduk bersama teman-temannya didepan kantor kelurahan Burokub, kemudian tim menuju tempat tersebut dan mendapati pemuda tersebut, setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan.
“Saat sedang digeledah pelaku sempat membuang tas ransel miliknya dan langsung melarikan diri, namun dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku selanjutnya diamankan bersama tas ransel miliknya yang ternyata berisikan 18 bungkus narkoba jenis ganja,” terang AKP Nurdin.
“Atas perbuatannya, OKR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009, ttg Narkotika,” katanya.
Reporter : Fiona Sihasale