CNR : Ketimpangan Sistim Regulasi Nasional Hilangkan Kewenangan Bapemperda

0
40
CNR saat jadi Narsum di FGD Nasional BULD DPD RI

TNews, SULUT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Careiq Naichel Runtu (CNR) mempertanyakan soal kewenangan Bapemperda yang adalah pembahas semua Ranperda tetapi dalam hal Ranperds APBD justru tidak melibatkan Bapemperda.

Bapemperda dalam tupoksinya bertanggungjawab untuk semua penerbitan Ranperda menjadi Perda, namun dalam hal pembahasan Ranperda APBD justru tidak dilibatkan,” kata CNR saat menjadi Narsum pada FGD Nasional Badan Urusan Legislasi Daersh (BULD) DPD- RI Kamis (17/11/2022)

Senada dikatakan Melky Jakhin Pangemanan yang juga menyatakan jika penerapan sistim administrasi negara yang dituangkan dalam berbagai regulasi seperti sedang mempraktekan sistim Administrasi yang berorientasi pada rezim kekuasaan, dimana regulasi dibuat untuk tujuan kepentingan tertentu dengan mengabaikan kepentingan rakyat. “Makanya jangan heran ada banyak produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah pusat justru tumpang tindih dan menyulitkan stakehokder dibawahnya,” tegas MJP.

Pada FGD Nasional BULD DPD-RI tersebut hadir Pimpinan BULD DPD-RI yakni Ketua Stefanus SBAN Liouw, dan para wakil Ketua Panja BULD DPD – RI diantaranya Kh Aman Syarifudin, Hj Abdulrahman Abubakar dan ir Nanto Prota, juga Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dari unsur Akademisi dan Pers.

 

Sheraa Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.