TNews, BINJAI – Keluarga Korban Pemilik Tanah SAH di jalan Sudirman Nomor 92 Kecamatan Binjai Kota, merasa kecewa atas kinerja Aparat Hukum (APH) tentang laporan kami Nomor/STPL/98/V/2018/SPKT-A. Sudah 8 tahun tidak ada tindakan sama Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat dikonfirmasi media ini pada hari Sabtu (25/11/2023) pada pukul 11. 53 WIB di salah satu tempat pihak korban didampingi pengacara atas nama Said, mereka mengatakan, kami sangat kecewa sekali atas kinerja Aparat Penegak Hukum di Kota Binjai.
“Kami berdasarkan alat bukti yang cukup kuat, tapi kasus ini belum juga ada tindak kan dari Aparat Penegak Hukum tentang dugaan atas nama TJIPTA FUDJIARTA, namun pihak Kepolisian tidak ada tindakan,” ujar Said selaku pengacara pemilik tanah korban.
Said meminta kepada pihak berwajib, jangan pilih kasih tentang yang bukan hak tanahnya, kalian bisa membela orang yang salah, mau dijadikan apa hukum dan negara Indonesia kita ini.
“Maka itu Saya minta dokumen saudara TJIPTA FUDJIARTA bener tidak itu milik tanah dia atau milik keluarga besar Tengku. Agar hukum kita ini harus adil dan transparan itu milik siapa tanah yang di jalan Sudirman Nomor 92, Kecamatan Binjai Kota,” ucap Said.
“Biar secepatnya terbongkar dugaan para pelaku-pelaku oknum mafia tanah yang bukan miliknya, mau itu dari pihak mafia tanah atau para gru-gru nya, biar kasus ini dapat terbongkar,” tegas Said.*
Reporter : Nanda