TNews, LANGKAT – Khairul Azmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Langkat, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penerimaan Fee Proyek pada tahun 2023. Saat dihubungi oleh media pada hari Senin (27/11/2023), Azmi menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Itu tidak benar, tidak ada Saya minta Fee kepada rekan pemborong, itu murni ditenderkan oleh rekan pemborong,” ungkap Azmi.
Ia menambahkan bahwa namanya dicatut dalam konteks yang tidak benar, dan mengaku tidak memiliki maksud atau tujuan jahat dalam proyek tersebut.
“Tentu saja, namanya ada saja fitnah. Orang tidak senang, Saya sedikit pun tidak ada maksud dan tujuan. Biarkan Allah membalas semua apa yang mereka buat,” ucapnya dengan tegas.
Azmi menekankan bahwa fokusnya dan para Kepala Bidang di dinas tersebut adalah terus bekerja untuk memajukan Kabupaten Langkat. Mengenai pekerjaan di Dusun 13 menuju Dusun 11, dan 12, Azmi menyatakan bahwa sudah dikerjakan oleh rekan pemborong yang mungkin menggunakan dana pribadi.
“Ya, bisa jadi rekan pemborong tersebut memakai dana pribadinya dahulu. Kan tidak masalah memakai dana pribadinya. Sekarang boleh dilihat di dusun tersebut, sudah semakin cantik,” ungkap Azmi.
Meski dihadapkan pada isu kalah dalam tender, Azmi menegaskan bahwa persyaratan tender harus diikuti dan tidak dapat dimainkan-mainkan. “Yang penting bagi kami, yang mana berkasnya lengkap dan sesuai prosedur, itulah pemenangnya. Tidak bisa diubah-ubah,” tegas Azmi, sambil menyerahkan masalah ini kepada hukum.*
Reporter: Nanda