Prabowo – Gibran Sapu Bersih Kemenangan di 34 Provinsi

0
296
PRABOWO - GIBRAN

TNews, JAKARTA – Data hasil hitung cepat atau quick count versi KawalPemilu menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 dari 38 provinsi.

Menurut data yang dirilis pada pukul 17.30 WIB, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 53,36 persen suara.

Keunggulan Prabowo-Gibran itu diikuti oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengantongi 29,55 persen suara, serta pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan 17,09 persen suara.

Data tersebut diambil dari total tabulasi KawalPemilu yang baru mencapai 11,76 persen. Prabowo-Gibran unggul di 5 wilayah Pulau Jawa yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sementara satu wilayah lain, yakni DKI Jakarta diungguli Anies-Muhaimin.

Di pulau Kalimantan, Prabowo juga mengungguli 5 wilayah sekaligus meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Selain itu, paslon nomor urut 02 juga unggul di Bali, Bengkulu, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.

Perolehan suara di Maluku Utara, Maluku Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur juga diungguli oleh Paslon nomor urut 02.

Di Pulau Sumatera, Prabowo Gibran unggul di provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Selain itu, di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah juga diungguli oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara data dari Papua Pegunungan belum masuk. Seperti diketahui, hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuka pendaftaran bagi lembaga eksternal untuk melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1035/2023 yang terbit pada Agustus 2023.

Dalam ketentuan tersebut, KPU menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 449 UU Pemilu Ayat 3, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dari 83 lembaga yang mendaftar, KPU melakukan audit terhadap puluhan lembaga survei untuk memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.