TNews, KOTA BINJAI – Seorang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat berinisial MR, diduga terjaring dalam razia yang dilakukan Polres Binjai yang menyasar salah satu tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/4/2024). Total seluruhnya yang diangkut Polres Binjai terdiri dari pengunjung dan pekerja yang terjaring di tempat disko berinisial BS ini sebanyak 74 orang.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai wujud bentuk mewujudkan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Selain itu, razia ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut.
Kata Riswansyah, Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang memimpin langsung penyisiran tempat hiburan malam tersebut. Sebelum razia dilakukan, AKBP Rio memimpin apel dan memberikan arahan kepada personel yang ikut melaksanakan razia.
“Apel digelar di lapangan apel Mapolres Binjai pukul 00.30 WIB,” ujar Riswansyah.
Disoal adanya oknum pegawai yang terjaring dalam razia ini, Riswansyah belum mengetahuinya. Dia menyebut, ada 34 orang yang positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urin.
“Nama-namanya saya belum dapat, nanti ya,” kata Riswansyah ketika disoal adanya oknum pegawai Pemkab Langkat berinisial MR yang turut terjaring.
Disebut-sebut MR merupakan pejabat dengan jabatan kepala bidang pada salah satu dinas di lingkungan Pemkab Langkat. Riswansyah menambahkan, Diskotek BS disinyalir membandal yang tetap nekad beroperasi saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
“Hasil razia diamankan 74 orang dengan rincian, 47 pria dan 27 wanita. Setelah diamankan, dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba, 24 pria dan 10 wanita,” urainya.
Sayang, Riswansyah maupun Satresnarkoba Polres Binjai belum membeberkan siapa-siapa saja yang positif narkoba tersebut. Selain orang yang diamankan, Polres Binjai juga memboyong 8 mobil pribadi, 8 motor ke markas guna dijadikan barang bukti.
“Juga ada 2 HP Android, sepucuk senpi rakitan jenis Makarov beserta 1 butir peluru tajam, uang sebesar Rp645 ribu dan tiga pecahan narkoba jenis pil ekstasi,” tukasnya.
Peliput : Nanda