TNews, SULUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan sejumlah perubahan penting dalam regulasi kampanye terkait Pilkada Serentak 2024. Salah satu aturan baru yang diperkenalkan adalah kewajiban bagi relawan pendukung pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan diri ke KPU, sebagaimana diungkapkan oleh anggota KPU Sulut, Awaludin Umbola, dalam bimbingan teknis Kebijakan Kampanye yang digelar di Grand Sentra Hotel, Senin (16/09/2024).
“Ada tambahan aturan kampanye dalam Rancangan PKPU. Tidak hanya tim kampanye yang wajib didaftarkan, relawan pendukung pasangan calon juga harus mendaftar ke KPU,” ujar Umbola. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Selain kewajiban mendaftar, rancangan Peraturan KPU (PKPU) juga memperkenalkan norma baru terkait sumbangan dana kampanye. Relawan yang ingin memberikan dukungan finansial bagi paslon kini wajib melaporkan kontribusi dana mereka kepada peserta pilkada, yang selanjutnya harus disampaikan kepada KPU.
“Ini norma baru yang dihidupkan dalam PKPU dan harus diperhatikan oleh jajaran KPU Kabupaten dan Kota,” lanjut Umbola, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Untuk itu, ia menginstruksikan agar jajaran KPU di daerah segera melakukan sosialisasi kepada partai politik dan paslon terkait aturan dana kampanye ini.
Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024. Menurut Umbola, sehari sebelum masa kampanye dimulai, setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Selain kampanye tertutup, paslon juga akan diberikan kesempatan untuk menggelar kampanye terbuka, rapat umum, serta menyebarkan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih teratur, transparan, dan akuntabel dalam Pilkada Serentak 2024. KPU Sulut dan jajarannya akan terus mengawal proses ini, termasuk mengawasi pelaporan dana kampanye dari setiap paslon dan relawan yang terlibat. (**)