Totabuanews.com, Lolak – Cuti bersama dalam perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2013, Pemkab Bolmong akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menetapkan bahwa cuti bersama hanya untuk Senin 24-25 Desember dan 31 Desember 2012-1 Januari 2013 mendatang.
“Yakni SKB diterbitkan sejak setahun silam bernomor 7 tahun 2011, nomor 04 /MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 itu, ditanda tangani oleh tiga menteri, masing-masing Mentri Agama Suryadarma Ali, Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Roformasi Birokrasi (waktu itu) EE Mangindaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Dikat Daerah (BKDD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Sunge Paputungan BSc.
Sehingga Dia berharap keputusan cuti bersama itu dari pemeritah wajib ditaati seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab). “Surat Keputusan Bersama tersebut, wajib diikuti oleh seluruh PNS khususnya di Kabupaten Bolmong,” kata Sunge.
“Berdasarkan surat ini pada tanggal 25 desember 2012 dan tanggal 1 januari 2013 merupakan libur nasional, sehingga pada tanggal 26 – 28 Desember 2012, seluruh PNS Pemkab Bolmong wajib masuk kantor, sesuai dengan surat edaran tersebut,” tuturnya.
“Diharapkan kepada PNS Pemkab Bolmong, untuk tidak menambah hari libur. Bagi siapa yang menambah hari libur, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” tegas Sunge. (Githo/Konni)