TNews, KOTAMOBAGU – Tim Remob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE membekuk SP alias Tito (23) warga Desa Pontodon Induk atas dugaan kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap AU (25) Warga Desa Bilalang Kecamatan Kotamobagu Utara pada Senin (19/5/2025).
SP ditangkap tanpa melakukan perlawanan di desa Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan menikam korban.
Kronologis kejadian bermula pada Senin (19/5/2025) dinihari, saat itu Terduga pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di salah satu tempat cuci mobil di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.
Terduga pelaku SP selanjutnya menghampiri korban dan terjadi adu mulut, secara tiba-tiba SP mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian menikam korban kearah paha dan dada sebanyak satu kali.
Hasil interogasi terhadapnya, SP mengaku melakukan penikaman karena cemburu korban menjalin hubungan asmara dengan pacarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman ini. “SP yang diduga pelaku penikaman sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasi Humas.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/248/V/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 19 Mei 2025, adapun korban saat ini sedang dirawat jalan akibat luka yang dideritanya.
Ditegaskan juga Kasihumas, bahwa Polres Kotamobagu tidak mentolerir kasus penginayaan apalagi menggunakan senjata tajam, dan akan menindak tegas setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana yang marak istilah Peks-peks di media sosial. (**)
