TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, tetapkan jumlah dukungan minimal calon independen(perseorangan) Bupati dan Wakil bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017. Syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus berjumlah 17 154, pada hasil rapat pleno yang digelar Minggu (22/05/16) kemarin.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 6/BA/KPU-BM/PILBUP/V/2016 tanggal 22 Mei 2016. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Fahmi Ghazali Gobel mengatakan, penetapan jumlah dukungan dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, kemarin. Pelaksanaan Rapat Pleno berdasarkan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Menurut Fahmi, berdasarkan Peraturan KPU tersebut, penetapan dukungan minimal bagi calon perseorangan yakni tanggal 22 Mei 2016. “Kemarin rapat pleno penetapan syarat dukungan calon independen,” kata Fahmi.
Berdasarkan perhitungan, Fahmi menyebutkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan 17 154 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow. Jumlah sebesar ini berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow yang masuk dalam kategori sampai dengan 250.000 jiwa, berdasarkan Data Agregat Kependudukkan per Kecamatan (DAK 2) terakhir yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, yakni sebesar 242.848 jiwa. Pada kategori ini, persentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir sebesar 171.542 pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015. “Syaratnya sepuluh persen dari jumlah DPT, karena berdasarkan data agregat kependudukan,” terang Fahmi.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Rully Hala a menyatakan, jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 17 154 KTP harus tersebar minimal pada 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Dalam pernyataan dukungan dari masyarakat sudah harus mencantumkan Calon Bupati beserta pasangannya,” tutur Rully.
Lebih lanjut Rully menegaskan, setelah penetapan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow akan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Dimana, dalam sosialisasi akan dijelaskan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon independen. “Termasuk mengenai tata cara pengisian formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran calon perseorangan,” katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile menambahkan, kepada warga Bolmong, yang punya niat untuk mencalonkan diri lewat calon perseorangan mulai sekarang sudah bisa menyaipkan seluruh persyaratan. “Bila butuh informasi lebih lanjut silahkan saja konsultasi ke kantor KPU Bolmong,” imbuh Daendels.
Peliput: Tim Totabuanews