TOTABUANEWS, BOLSEL – Pemerintah Kecamatan Tomini dan Kecamatan Posigadan bekerjasama dengan Polsek Posigadan menggelar sosialisasi rancangan peraturan desa (Ranperdes) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (miras). Langkah ini adalah tindaklanjut visi religius daerah memerangi miras yang selaras dengan program Polda Sulut brenti jo bagate.
Menariknya, dalam ranperdes tidak hanya mengatur tentang miras. Ikut diatur terkait aksi premanisme lainnya, termasuk sanksi-sanksi. Kapolsek Posigadan Ipda Muhamad Rosid mengatakan, pihaknya menyambut baik hal ini sebab regulasi tersebut sangat membantu tugas aparat.
“Sebelumnya sudah ada dua desa yang mencanangkan Desa bebas Miras dan premanisme. Kita buat agar semua desa mencanangkan hal serupa,” kata Rosid.
Sosialisasi tersebut juga disambut baik masyarakat, mulai dari tokoh agama sampai tokoh pemuda. Masyarakat merespon karena perdes mengatur sanksi kepada penjual dan pengkonsumsi Miras.
“Dalam sosialisasi dijelaskan, Penjual dan pembeli selain mendapat sanksi yang diatur dalam Perdes juga tak luput dari jeratan pidana,” aku Kapolsek.
Sementara itu, Camat Tomini Suprin Mohulaingo, mengaku siap mengsukseskan program tersebut.
“Ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah Kecamatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk mengontrol pengedar dan penjual miras di desa,” kata Suprin.
Dituturkannya, DPRD sudah mengeluarkan Perda Miras. Menurutnya aturan itu akan disingkronkan dengan Perdes yang kemudian dijadikan dasar dalam penerapannya memberantas Miras.
“Dalam Perdes, penjual Miras dan yang mengkonsumsi miras akan disanksi. Salah satunya tidak akan mendapatkan pelayanan dalam berbagai pengurusan administrasi di desa, maupun di kecamatan. Drafnya sudah dibuat,” aku Camat Tomini ini.
Lanjutnya, untuk memonitor program tersebut, pemerintah kecamatan akan melakukan rapat evaluasi setiap minggu.
“Setiap Senin kita menggelar rapat evaluasi untuk mendapat laporan dari para sangadi untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Raldy Datundugon