Dorong Percepatan Pemekaran DOB, FKCDOB Laksanakan Audiens Dengan Komisi II DPR RI

0
112
TOTABUANEWS,BOLTIM – Untuk mendorong percepatan terwujudnya Daerah Otonom Baru (DOB), Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (Forkonas CDOB) melaksanakan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II, Senin (12/3/2018). Teriakan tuntutan dari 314 perwakilan DOB menggema saat manifesto politik yang ditandatangani Ketua Forkonas CDOB Sehan Salim Landjar SH dibacakan dihadapan Komisi II DPR RI.
Salah satu poin dalam Manifesto Politik itu meminta DPR RI dan DPD RI agar segera mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan PP tentang desain besar penataan daerah sampai tanggal 30 Maret 2018.
Pemerintah juga diminta untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketua Forkonas CDOB, Sehan Landjar SH mengatakan, jika kedua PP tidak mampu diterbitkan maka menjelang momen politik tahun 2019 akan dilakukan tawar menawar dengan Presiden. “Itu konsekuensi yang harus diterima Presiden. Kami ini ada 314, itu kurang lebih ada 43 juta pemilih,” ujarnya.
Dia meminta agar DPR RI melalui Komisi II segera mengagendakan dengar pendapat dengan menghadirkan DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri agar bisa mengetahui langsung apa keinginan dari pemerintah. “Kami bisa langsung audiens dengan Menteri, tapi kami inginkan dihadapan Wakil Rakyat dan Senatornya Rakyat,” tegas Sehan yang merupakan Bupati Bolaang Mongondow Timur itu.
Terkait masalah fiskal yang menjadi alasan pemerintah, menurutnya bisa diperdebatkan dalam dengar pendapat itu. “Ini saja Pemerintah bisa mewacanakan kenaikan gaji PNS,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Rizal Patria mengaku, mendukung penuh keinginan Forkonas CDOB dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Forkonas CDOB dengan DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri. “Akan kita jembatani dalam waktu dekat. Buatkan suratnya, akan kita teruskan kepada Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.