7.607 Warga Kotamobagu Belum Miliki e-KTP

0
79
Ruslan Adiwijaya
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mencatat, per 28 Februari warga wajib melakukan perekaman E-KTP 91.039 orang sesuai Nasional. Namun, yang baru melakukan perekaman 83.432 orang dan belum melakukan 7.607 orang. Kamis (22/03/2018).
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina D Olii SE melalui Kabid Pihak dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, warga yang harus wajib melakukan perekaman per tanggal 28 Februari 91.039 orang, Namun semua belum terpenuhi.
“Target nasional harus memiliki KTP itu harus 100 persen, hingga Desember ini.  Dengan maksud pileg dan pilpres setiap warga melihatkan KTP,” ungkapnya.
Langkah yang diambil oleh kependudukan dan pencatatan sipil Kotamobagu, melakukan pelayanan keliling di Administrasi di 33 desa/kelurahan. “Dan Saat ini, se-kotamobagu Utara sudah selesai melakukan perekaman E-KTP, kita pakai jadwal,” singkatnya.
Diapun menambahkan, 3 bulan sebelumnya, Disdukcapil sudah menanyakan surat by name by andress, bagi orang-orang yang belum melakukan perekaman.
“Antusias masyarakat mungkin ada yang sekolah, ada yang kerja, itu yang membuat mereka belum melakukan perekaman KTP,” ucapnya.
Semua ini dengan harapan, ketika orang-orang yang sudah tercatat, segera melakukan perekaman.
NENO KARLINA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.