TOTABUANEWS.COM-MANADO-Menyikapi demo nelayan yang terhimpun dalam Asosiasi Nelayan Pajeko ( Asneko), Akhirnya Komisi II DPRD Sulut menggelar Hearing bersama stakhoder yang terkait di ruang serbaguna DPRD Sulut, selasa (31/07/18).
Dipimpin langsung Ketua Komisi II Cindy Wurangian Bersama anggota, Hearing berjalan dengan tertib.Saat di berikan Kesempatan Ketua Badan Pimpinan Pusat Asneko Sulut Lucky Sariowan langsung mengeluarkan Keluhan keluhan yang mana penerapan PP 24 tahu 2018 sangat merugikan nelayan karena pemerintah belum melaksanakan sosialisasi terutama bagi pelaku usaha atau pemilik kapal khususnya perizinan kapal tangkap ikan yang telah menggunakan sistim Online Single Submission (OSS). Sementara infrastruktur teknik perangkatseperti OSS, teknologi dan aplikasi elektroni sampai saat ini belum bisa diakses.
Disisi lain menurut dia, Lembaga Pemerintah non Kementerian yang akan melakukan pelayanan perizinan hingga saat ini belum terbentuk.
“ Ini sangat merugikan bagi pelaku usaha perikanan dan nelayan di SulawesiUtara khususnya di kota Manado. Sebab permohonan perizinan surat-surat (SIPI/SIUP/SIKPI) kapal pajeko berukuran diatas 30 GT yang telah diajukan tiga bulan sebelum jatuh tempo kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap terancam tidak dapat diterbitkan perizinannya karena telah dialihkan ke system OSS. Bahkan ada beberapa diantaranya telah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sementara sebagian surat-surat pelaku usaha akan berakhir bulan Juli 2018 ini, “ bebernya
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi DPRD Sulut Cindy Wurangian didampingi Noldy Lamalo, Edwin Lontoh, Billy Lombok, Yongkie Liemen, Affan Mokodongan, Ferdinand Mangumbahang bersama Bakamla RI, Lantamal VIII, Pol Air, PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut serta instansi terkait lainnya sepakat meminta Gubernur Sulut mengambil kebijakan dengan mengeluarakan surat rekomendasi ijin melaut sementara berdasarkan PP No 24 Thn 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektornik.
Selanjutnya terkait urgensi dari jatuh tempo ijin kapal di bulan Juli tahun 2018 ini, diharapkan Gubernur mengambil kebijakan selambatnya selama 1 minggu dari keputusan hasil rapat ini.
Untuk itu menurut Cindy, komisi II menyerahkan proses tersebut ke Dinas Kelautan danPerikanan Sulut untuk proaktif menindak lanjuti kesepakatan yang telah dicapai oleh DPRD bersama Asneko ke Gubernur.
“Ini penting karena rekomendasi dari Gubernur tidak bisa keluar jika Dinas Kelautan dan Perikanan tidak memberikan rekomendasi dan kajian-kajian dari Dinas Kelauatan dan Perikanan sendiri. Komisi II DPRD Sulut akan terus mendorong, memantau dan mem-follow up Dinas Kelautan dan Perikanan untuk rekomendasi ini ,” tegas Legilator Dapil Minut Bitung ini.
(Dvd).