TOTABUAN.NEWS, SULUT – Matahari berada tepat di atas kepala, hari itu, Senin (18/03/2019), sekira pukul 12.56 WITA, tak ada lalu-lalang dump truck seperti kerap terlihat sebelumnya, hanya sebuah alat berat (excavator) warna kuning terparkir di tepian Sungai Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sungai Komangaan adalah sungai yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Dumoga, dengan panjang kurang lebih 87 kilometer, berhulu di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dan merupakan sungai terpanjang di Sulut.
Bagi masyarakat sekitar, sungai ini tidak hanya berfungsi sebagai irigasi sawah, atau sebatas pusat ekosistem makhluk yang tinggal di dalamnya, tetapi juga sebagai sumber mencari nafkah.
Banyak nelayan ikan air tawar bergantung pada hasil sungai. Di sepanjang aliran sungai, terbentang luas ladang warga. Bisa dikatakan, sungai ini adalah salah satu elemen penting untuk menopang produksi pertanian, khususnya dalam memperkuat posisi Bolmong sebagai daerah lumbung padi, dan juga penyuplai beras terbesar di Sulut.
Kondisi Perkebunan Sekitar Sungai
Jika menyusuri sungai, bagian hulu, di wilayah Kecamatan Dumoga, kita akan menemukan areal luas persawahan. Bergeser ke arah hilir, ke arah Desa Komangaan, kita akan disuguhi pepohonan hijau menjulang gagah. Banyak jenis tanaman pertanian, dari tanaman tahunan hingga palawija.
Aliran sungai ini memberi banyak manfaat bagi kehidupan petani Bolmong. Cara olah pertanian yang masih cenderung manual, dan sulitnya akses mendapatkan pupuk, agak terbantu dengan keberadaan sungai ini, terlebih saat musim kemarau. Ya dahulu begitu. Setidaknya, itu yang dikatakan Lepi Paputungan, (59), petani asal Desa Komangaan, Jumat, (05/04/2019).
Sebagai warga asli Komangaan, Lepi biasa ikut berkebun dengan ayahnya sejak usianya masih kecil. Menyusuri dan memotong tepian sungai, sudah jadi aktifitasnya sejak kecil. Lepi tahu persis kondisi sungai yang banyak berubah. “Dulu, kebun-kebun luas, karena sungai tidak sedalam dan sebesar ini. Banyak bebatuan besar bisa untuk berpijak. Kami tak perlu melewati jembatan gantung. Aliran sungai juga normal, sekali pun saat musim penghujan,” kenangnya.
Kini, petani dan warga sekitar sungai tengah dihadapkan pelbagai soalan serius. Perkebunan warga mulai menyempit akibat ambruknya tanah, dan erosi. Tak jarang tanaman pun turut terbawa arus. Banyak petani merugi. “Syukurlah, kebun saya agak jauh, tidak berdekatan langsung sungai. Kan kasihan, rata-rata kebun habis.”
Masyarakat sekitar kerap protes dan menolak keras adanya aktifitas pertambangan pasir yang telah berlangsung selama belasan tahun di sepanjang sungai. Termasuk B.M Limpaton, salah satu petani Komangaan yang kebunnya terdampak langsung aktifitas ini. Isterinya, N. Mokodompit, mengisahkan kebun luas miliknya yang berada dekat sungai. ”Ada tiga titik kebun kami, semua dekat sungai. Hanya saja, sekarang hasilnya tidak menentu. Jika beruntung, saat musim hujan air hanya bisa masuk sampai 30 meter ke dalam kebun, kalau tidak, ya semuanya habis terbawa. Itu juga alasan, kenapa kami menolak pengerukan pasir di sungai”.
Banyak titik pengerukan, membuat mereka kewalahan, dan tidak tahu bagaimana harus mengatasi luapan amukan arus sungai yang masuk dan merugikan kebun. “Sebenarnya, bapak yang tahu persis. Beberapa kali bersama rekannya yang lain, bapak mencoba melakukan upaya penolakan. Saya sendiri tidak tahu pasti aktifitas pengerukan itu. Saya hanya mendengar orang-orang desa menyebutnya proyek besar.”
Kekuatiran tidak hanya mendatangi benak para petani, tapi juga sebagaian warga desa Komangaan mulai menyadari potensi dampak dari aktifitas pertambangan pasir yang kian masif. “Kami takut, dengan aktifitas ini bukan cuma tanaman atau tanah kami yang merugi, tapi juga bisa mengancam keselamatan nyawa, akibat kemungkinan datangnya bencana alam.”
Oleh karena itu pula, menghindari kerugian, para petani sekitar bantaran sungai, kini tidak lagi melakukan proses tanam pada musim penghujan, khususnya, bagi tanaman jenis palawija. Mereka menyadari, volume air sungai bisa tiba-tiba meningkat dan tidak menentu, luapannya bisa membuat banjir, tak jarang bahkan memasuki permukiman warga.
Material Sungai dan PT Conch North Sulawesi Cement
Bukan hanya petani, dan nelayan ikan air tawar, bagi sebagian pihak, sungai ini juga mempengaruhi kehidupan ekonomi. Selama kurang lebih 15 tahun belakangan, terjadi penambangan pasir. Sedikitnya, ada lima titik pengerukan yang ada di wilayah Desa Komangaan. Pengerukan ini, ada yang sudah berizin, ada yang diduga illegal, serta ada pula yang pernah berstatus normalisasi.
Dalam sebulan, ada sekitar 4.500 kubik atau 288 ton pasir yang dihasilkan dari pengerukan. Tak heran, ada banyak dump truck lalu-lalang di jalanan desa. Antara lain, dump truck milik perusahan semen asal Cina, PT Conch North Sulawesi Cement, yang berada tidak jauh dari Desa Komangaan.
PT Conch sendiri adalah perusahaan terbesar yang berinvestasi di Sulut. Dan masuk di Bolmong sejak tahun 2016 lalu. Sebelum masuk tahap produksi pada awal tahun 2018, perusahaan ini, bekerjasama dengan PT Sulenco dalam hal pengurusan izin, dan melibatkan beberapa subkontrasktor pada tahap pembangunan infrastruktur perusahaan yang lokasinya berada di Desa Solog, Kecamatan Lolak. Pada tahap pembangunan inilah, pasir-pasir sungai Komangan, termasuk yang berasal dari lokasi normalisasi diduga ”mesra” dan turut mengambil peran.“Kalau untuk pajak, hitungannya per kubik, itu ada Perdanya, kalau kisaran berapa nominal, ya tergantung materialnya,” kata Wayan Miniastuti ST, Minggu, (07/04/2019), salah satu pegawai di Kantor Perdagangan dan ESDM Bolmong, yang bertugas menarik pajak material dari Komangaan yang masuk ke Conch kala itu. Sebelum akhirnya, pindah tugas di Kantor Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk suplai material yang masuk area perusahaan, Conch tidak memiliki klasifikasi khusus, atau standar tertentu, apakah material masuk perusahaan dari lokasi berizin, illegal, atau normalisasi. Selayaknya jual beli saja. “Kalau untuk Conch, biasanya dalam sehari, minimal ada 5dump truck, dengan kapasitas 6 kubik (di luar batu) yang masuk. Soal harganya, kita dihitung per ret saja, dengan upah Rp150 ribu, setelah itu, kalau tidak salah, menurut teman-teman lain, material akan ditimbang lagi sesampainya di perusahaan,” kata salah seorang pekerja di penambangan pasir, yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai pekerja, banyak mereka yang mengaku tidak tahu lebih lanjut bagaimana proses transaksi jual beli antara oknum yang bertanggungjawab terhadap penambangan di tempat dia bekerja, dengan pihak perusahaan. “Kami cuma sebatas bekerja, selebihnya kami tidak tahu.”
Sesuai informasi DLH Bolmong, material yang didapat untuk pembangunan perusahaan, langsung diurusi PT Sinoma, perusahaan yang ditunjuk untuk membangun infrastruktur PT Conch. “Conch tetap mengawasi, dan membayarkan gaji, selebihnya urusan Sinoma,” imbuh Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan LB3, Deasy Makalalag.
Penanggungjawab Lingkungan Conch, Mr Yi Ping melalui Penerjemah, Nelly N Dagrasia, Jumat (12/04/2019) membenarkan, pada waktu awal pembangunan Conch melakukan kontrak kerjasama dengan sejumlah Sub Conch, termasuk Sinoma dan MCC. Conch tidak tahu Sinoma atau MCC membeli materialnya dari mana saja.”Kita (Conch), hanya tahu bangunan jadi saja. Jadi misalkan ada pasir yang masuk bisa langsung dikonfirmasikan ke pihak mereka. Setidaknya, ketika mereka menambang, mereka harus memikirkan juga keadaan lingkungan masyarakat.”
Sayangnya, kedua perusahaan usai membangun fasilitas PT Conch, saat ini sudah tak berada di wilayah Bolmong.
Dalam Annual Report tahun 2016, Conch Venture (perusahaan induk yang berada di China) berkomitmen membuat laporan ESG (environmental, social and governance). Salah satu komitmen di lingkungan adalah memastikan para pihak (stakeholder), termasuk pemasok, untuk menghormati keberlanjutan lingkungan. Jika merujuk ini, mestinya Conch peduli dari mana perusahaan Sinoma dan MCC mengambil pasir untuk keperluan PT Conch.
Pihak Conch sendiri memastikan segala aktifitas yang terjadi di wilayah perusahaan, tetap bersesuaian dan selalu memperhatikan dampak kerusakan lingkungan. “Sebagai perusahaan asing, kami tidak datang untuk merusak tanah dan sungai. Justru, kita akan sangat memperhitungkan segala yang berdampak negatif. Kita tahu, ini pabrik semen. Mungkin, ada uap panas dan sebagainya, untuk menjaga itu tetap seimbang, kami melakukan penanaman berbagai jenis pohon di sejumlah titik, karena kita 40 tahun lagi di sini.”
Penanaman 3000 pohon yang terbagi beberapa jenis, seperti mangga dan jambu dilakukan. Jenis pohon ini dipilih berdasarkan jangka waktu pemafaatan, dan dianggap memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan memeperhatikan penggunaan standar olah kerja ramah lingkungan. Keterbukaan, dan keseriusan menjaga lingkungan telah menjadi komitmen Conch sebagai perusahaan internasional.
Turunnya Surat Penegasan tatkala Normalisasi
Sejak 17 Januari 2017 Pemerintah Daerah Bolmong, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan izin normalisasi, di sungai Komangaan, yang juga merupakan DAS Dumoga ini. “Izin ini barlaku selama setahun, hingga akhirnya selesai setahun kemudian,” kata Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif, saat disambangi di ruang kerjanya,Senin, (01/04/2019).
Adanya isu jual beli material normalisasi sempat terendus DLH Bolmong, sehingga selama proses kegiatan normalisasi sungai berlangsung, DLH kerap melayangkan surat penegasan, termasuk pada tanggal 14 Maret 2017, agar penanggungjawab, dalam hal ini Musliyadi Paputungan, mengacu pada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan mengacu pada kajian teknis instansi terkait.
Ketidaksanggupan menyewa alat berat menjadi alasan, kenapa jual beli material normalisasi ini terjadi. Bahkan, hingga proses normalisasi dihentikan, tidak ada laporan khusus dari penanggungjawab terkait kondisi terkini sungai.“Kami telah memintakan laporan akhir kegiatannya, tapi hingga sekarang penanggungjawab belum memasukkannya.”
Kini, normalisasi sudah selesai, namun ada beberapa titik masih terus malangsungkan pengerukan, hingga berpengeruh pada tingkat kekeruhan air sunggai, yang menyebabkan sungai ini juga turut dinyatakan tercemar.
Rona awal sungai yang terlihat pada Total Suspened Solid (TSS), atau residu padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal, yang lebih besar dari ukuran pertikel keloid, dan atau, lumpur, tanah liat, logam oksida, silfida, ganggang, bakteri dan jamur, yang telah dimasukkan PT. Inobonto Indah Perkasa, sebagai Laporan Hasil Pengujian Air Sungai pada tahun 2014 kepada DLH Bolmong.
Pada tahun 2014 hasil analisa TSS hanya 5,8 dan belum melampaui Baku Mutu Lingkungan, kemudian meningkat menjadi 50, pada hasil pengujian air sungai DLH per 8 Desember 2018.“Itu rona awal sebelum normalisasi, yang jelas, ada aturan dan indikasi, kenapa sebuah sungai dinyatakan tercemar.Yang artinya, DAS Dumoga wilayah Komangan, TSSnya sudah melewati Baku Mutu Lingkungan.”
Persoalan ini kian kompleks, ketika keluar Kebijakan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait kewenangan pemerintah daerah dan ketetapanizin pertambangan oleh pemerintah provinsi.“Ini menyulitkan kami, karena Izin pertambangan telah menjadi kewenangan provinsi, mana lagi, ketidakadaannya semacam UPTD di Bolmong, sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi, membuat pengawasan segala bentuk pertambangan di sungai ini kurang maksimal.”
Selain itu, masuknya investasi di Bolmong menjadi salah satu faktor indikasi, meningkatnya pengerukan material di sepanjang sungai.
Upaya Penanganan Pemerintah
Maraknya aktifitas pengerukan material ini telah menjadi perhatian serius pemerintah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Welty Komaling, mengatakan, aktifitas pengerukan material yang ada di sungai Komangaan sebetulnya telah menjadi perhatian khusus. Instansi teknis dalam hal ini Balai Sungai, diharuskan memaksimalkan kinerjanya.“Sementara memang sejauh yang kami lihat, ya ada-ada saja masyarakat, oknum-oknum yang memang menggunakan, mengeksploitasi sumber bahan material yang ada di situ, untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi,” ujarnya Kamis malam, (04/04/2019) pukul 07.05 WITA.
Untuk menjaga keberlangsungan lingkungan yang sehat, termasuk keberlangsungan air itu sendiri, harus ada penyelarasan antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.“Karena yang berkompeten mengeluarkan izin-izin itu adalah pemerintah provinsi, sehingga perlu diproteksi untuk mengeluarkan izin-izin galian C ini. Karena, untuk apa kita melakukan pengawasan, jika izin-izin itu tidak terkendali dikeluarkan.”
Menurutnya, DPRD telah mewanti-wanti pemerintah kabupaten, walau pun memang kewenangan mengeluarkan izin ada di provinsi, tapi rekomendasi di bawah itu, menyangkut dampak lingkungan adalah kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten harus bersinergi. ”Ketika tidak ada rekomendasi, dimohonkan supaya pemerintah provinsi tidak mengeluarkan izin.Begitu juga sebaliknya, pemerintah kabupaten, jangan sewenang-wenangnya, atau jangan hanya mengejar-ngejar target, misalnya. Target PAD, karena bukan tidak mungkin kan, dinas berkaitan yang mengeluarkan itu, ada retribusi. Ada target pajak.Sehingga untuk menutupi itu,sewenang-wenang mengeluarkan (rekomendasi), jadi dengan sendirinya, aktifitas pengerukan material di sungai semakin banyak, tidak terbendung lagi.”
Kedepan, DPR akan mengkoordinasikan ini dengan pemerintah provinsi, untuk meninjau perusahaan-perusahaan, bahkan oknum-oknum, baik yang berizin, apalagi yang tidak berizin, bersama-sama mungkin dengan pihak kepolisian, dan kejaaksaan untuk serius melihat persoalan ini. Sungai di Komangaan akan menjadi prioritas, karena sebagai titik central penentu keseluruhan kondisi DAS Dumoga. “Jika hulunya tertata dengan baik, pasti hilirnya bagus. Kita tidak mempersalahkan pihak yang mempergunakan itu. Jika suplayer, sesuai dengan ketentuan, materialnya jelas dari mana, tidak menggangu ekosistem dan lingkungan, tidak ada persoalan. Yang jadi persoalan, hulunya memang dari dulu sudah salah.”
Selanjutnya, untuk menjaga kelangsungan ekosistem di sungai, bukan hanya sejauh mana kita mencegah ekploitasi material yang ada di sungai, tetapi butuh kesadaran dan kerjasama masyarakat.Bagaimana menata dan menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan sampah (limbah rumah tangga). Karena sejauh ini, peran pemerintah untuk mengkampanyekan bahaya limbah telah dilakukan, apalagi plastik yang susah terurai. “Bisa kita bayangkan bagaimana sungai digenangi sampah plastik. Jangankan manusia, binatang saja seakan jijik menyentuh air sungai. Padahal dulunya air sungai kita ini bisa dikonsumsi langsung.”
Gayung bersambut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bolaang, AKP Hans B. Motto mengatakan, pihaknya akan selalu siap jika pemerintah daerah berkoordinasi dengan semua instansi terkait untuk turun dan serius menindaki persoalan ini. “Tentu, saya akan bersinergi. Selama ada koordinasi dan dibutuhkan, pasti kita siap. Apalagi ini soal lingkungan.”
Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, saat ditemui mengaku belum mengetahui persis kondisi sungai saat ini. “Begini. Saya cek dulu. Saya belum mengecek, siapa-siapa yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin, baru saya akan memberi tanggapan. Saya tidak mau memberikan keterangan yang saya belum tahu posisinya, persis,” kata Bupati.
Meski begitu, Bupati berjanji akan menindaklanjuti informasi ini dengan melibatkan instansi terkait di lingkup Pemkab Bolmong.
PENULIS : NENO KARLINA