Stafsus Wapres Dilaporkan Kasus Penipuan

0
88
Lukmanul Hakim

TNews, Jakarta – Polisi mengatakan Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim, berstatus saksi dalam laporan dugaan penipuan. Polisi menjelaskan tak memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Lukmanul dari saksi menjadi tersangka.

“Jadi gini, itu kan gelar perkaranya dua kali, ketika Bareskrim melakukan asistensi (saat kasus di Polresta Bogor), digelarlah, gelar perkara itu. Kemudian diputuskan dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim,” jelas Kabag Peenerangan Umum (Penum) Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

“Kemudian gelar perkara kedua dilakukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi (di Bareskrim). Di situlah hasil gelar perkara menyatakan Saudara Lukmanul tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus penipuan ini,” sambung Asep.

Asep menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya hanya melanjutkan proses hukum, yakni penyidikan terhadap tersangka berinisial MAN. MAN adalah pria yang juga dilaporkan korban sebagai pelaku penipuan saat korban membuat laporan perkara ini di Polresta Bogor. “Sementara perkara pokoknya dengan tersangka MAN tetap dilanjutkan,” ujar Asep.

Asep menerangkan penyidik telah mempelajari kasus ini dan memastikan nama Lukmanul Hakim hanya dicatut oleh tersangka MAN. “Jadi salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari, memang namanya dicatut dalam aksinya,” kata Asep.

Polri menangani kasus dengan terlapor Lukmanul. Dugaan penipuan awalnya dilaporkan ke Polres Kota Bogor.

Pada Juli 2019, kasus ini ditarik ke Bareskrim. Kasus penipuannya sendiri terkait sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun hingga kini pihak kepolisian belum menerangkan kronologi kasus penipuan itu.

Pihak kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah, mengatakan kliennya berstatus sebagai saksi. Menurutnya, pelapor merupakan warga negara Jerman.

“Berdasarkan Laporan Polisi No LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2019 atas laporan Saudara Mahmoud Tatari seorang warga negara berkebangsaan Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera, warga negara New Zealand, sebagaimana laporan terlampir, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud. Dalam laporan tersebut klien kami ditarik sebagai terlapor,” kata Ikhsan kepada wartawan, Rabu (27/11).

Hasil gelar perkara di Bareskrim, kata Ikhsan, Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang intinya menyebut Lukmanul Hakim ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” papar Ikhsan.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.