TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Lahan Pasar Serasi Kotamobagu masih menyisahkan masalah yang rumit. Pemkot Kotamobagu mengklaim sebagai pemilik lahan sah, tapi setifikat baru akan diurus. Sementara Andi Ladu mengklaim punya bukti kepemilikan.
Meski aktivitas jual beli di Pasar Serasi masih berlangsung, tapi ada dua pihak yang mengklaim pemilik sah. Adalah Pemkot Kotamobagu dan Andi Ladu Cs (keluarga). Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Kota Kotamobagu Hamzah Kastur, menjelaskan memang ada keputusan dari Mahkamah Agung, kalau sertifikat lahan Pasar Serasi dinyatakan tidak sah. Tapi yang tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukannya Pemkot. Nah, menyangkut sertifikat yang dinyatakan tidak sah tersebut, bisa diperbaharui lagi dan sekarang Pemkot sedang mengurus sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu. “Yang menguatkan Pemkot soal kepemilikan lahan Pasar Serasi, karena Pemkot memiliki riwayat atas tanah itu,” tegas Kastur, kepada sejumlah wartawan Selasa (03/09/13).
Dijelaskan, sedangkan sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu lalu yang digugat adalah Pemkot, terkait kepemilikan Pasar Serasi, dan yang menang adalah Pemkot. Sementara, pihak penggugat dalam hal ini Andi Ladu Cs, tidak naik banding. Artinya, proses hukum sudah berhenti disitu. Ini juga yang lebih memperkuat kalau kepemilikan lahan adalah milik Pemkot. “Jadi harus dibedakan, kalau soal sertifikat yang digugat adalah BPN dan soal kepemilikan yang digugat adalah Pemkot dan sudah selesai,” tambahnya.
Disinggung soal bea alias retribusi pasar yang dibebankan kepada pedagang Pasar Serasi, Kastur mengaku kalau tiga tahun terakhir ini, Pemkot tidak lagi melakukan pungutan kepada para pedagang. Sehingga, Kastur menegaskan kalau ada pungutan dari pihak lain, maka Pemkot tidak akan bertanggung jawab. “Kami tidak lagi memungut retribusi, kalau ada pihak yang melakukannya itu tidak masu ke kas daerah,” tegasnya.
Sementara, Andi Ladu saat ditanya soal kepemilikan lahan Pasar Serasi waktu lalu menegaskan kalau Pasar Serasi seluas 9,6-an Hektar tersebut adalah milik keluarganya. Dia juga mengklaim memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah. Buktinya kata Ladu pihaknya memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. “Kami punya bukti kepemilikan, dan buktinya kami menang di PTTUN Makasar,” tegas Ladu.(fahmi)