Macarau : Kami Ikuti Petunjuk Bupati Hadapi Masa Pandemi
TNews, Minut — Kebijakan pengelolahan keuangan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) termasuk pemasukan sektor pajak dan retribusi di masa pandemi ini, diprioritaskan bagi masyarakat berdasarkan petunjuk bupati Minut DR. (H.C) Vonnie Anneke Panambunan, STh (VAP).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Petrus D Macarau, SE,MM Jumat (24/07/2020)
Macarau lebih lanjut menjelaskan, bupati VAP telah menegaskan keberpihakan penganggaran harus mengarah pada pembangunan daerah dan masyarakat menghadapi corona virus disease 19 atau Covid-19 ini.
Terkait pencairan dana untuk perangkat desa, Macarau menjelaskan pencairan yang diselesaikan adalah bulan Mei dan Juni, untuk bulan Juli belum dilakukan karena berada pada posisi triwulan 3, bahkan masih dalam bulan berjalan.
“Perlu saya jelaskan kembali bahwa Dana Desa (Dandes) tahun 2020 itu bersumber dari APBN dan langsung dari pemerintah pusat, tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD. Hanya saja, ketika hendak dilakukan pencairan oleh Desa harus disertai usulan dari desa dan dinas PMD dan badan keuangan hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPPN agar Dandes bisa dicairkan, sekali lagi berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD,” ungkapnya. (PCV)