TOTABUANEWS, Kotamobagu – Tersangka perkara penipuan perekrutan CPNS Kabupaten Bolmong inisial AS , warga Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Kamis (06/02) kemarin sekitar pukul 10.00 wita, di serahkan penyidik Satuan Reskrin Polres Bolmong ke pihak Kejaksaan.
Diketahui, pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam perekrutan CPNS di Bolmong, dengan syarat korban harus memberi uang imbalan.
AS dilaporkan oleh salah satu korban, Santi, ke pihak Kepolisian Polres Bolmong beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penyelidikan, baik pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, akhirnya AS ditetapkan tersangka dan langsung di tahan untuk kepentingan penyidikan sejak tanggal (12/12) tahun lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh mengatakan, saat tersangka diserahkan ke Kejari, pihaknya akan meminta kembali yang bersangkutan, sebab berkas yang di P-21 oleh kejari itu, baru 2 berkas. Sementara masih ada 12 berkas yang menunggu.
“secara keseluruhan berkas AS ada 14, yang P21 baru 2 berkas. Setelah diserahkan ke kejaksaan, AS akan diminta kembali dari kejaksaan, guna kepentingan penyidikan terhadap 12 berkas lain,” kata Iver.
Pantauan Media Totabuan, AS, dibawa oleh 2 personil Unit IV Polres Bolmong, dari sel tahanan. AS yang saat itu mengenakan kaus tahanan berwarna kuning, digiring ke Kejari Kotamobagu, untuk pemenuhan penyerahan tersangka dengan berkas yang telah di P-21. (dadang/eky)