TNews, POLITIK – Bertempat di Ruang Rapat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Pencegahan Covid -19 yang dihadiri oleh Direskrimum Polda Sulut Trisulastoto Utomo, Danrem 131/Stg Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Kajati Sulut di Wakili Akbar, SH, KasatPolPP Sulawesi Utara Farly Kotambunan, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi, S.IP, Satgas Covid – 19 Provinsi Sulawesi Utara, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, SPd, M.Si dan Mustarin Humagi, SHi, Jumat (25/9/2020).
Saat pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid – 19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara DR.Herwin J. Malonda, MPd, MH menuturkan bahwa tahapan kampanye pilkada 2020 akan dimulai dan akan merencanakan deklarasi damai dengan mengikuti protokol covid – 19.
“Pada tanggal 26 September 2020 tahapan kampanye akan dibuka dengan rencana akan melaksanakan deklarasi damai. pelaksanaan ditengah covid-19 terkait dengan regulasinya menyelaraskan instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dengan Regulasi UU no 6 tahun 2020 dalam pelaksanaan pilkada. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menuggu Pergub no 44 tahun 2020 terkait dengan saknsi protokol covid-19, namun saat ini masih mengikuti Pergub 60 tahun 2020 terkait dengan covid-19”, tuturnya.
Menurutnya, Ditingkat Provinsi Sulawesi Utara dan 7 Kabupaten/Kota sudah membuat pakta integritas terkait dengan penanganan protokol covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga sangat penting untuk membahas regulasi berkaitan Pilkada ditengah pandemi.
“Jadi pertemuan saat ini akan membahas tentang regulasi yang akan diimplementasikan adalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditengah pandemi covid dan poksi kerja masing-masing kelembagaan ditengah pandemi covid-19”, katanya.
Malonda menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye tatap muka ditengah pandemi dilarang ketika tidak mengikuti protokol covid – 19.
“Kampanye tatap muka yang tidak boleh dilakukan adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, peringatan HUT Parpol sanksinya adalah peringatan tertulis oleh Bawaslu dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye ditempat terjadi pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi, serta apabila tidak mengindahkan pelaksanaan peringatan tertulis dan dilanggar selama (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, jika masih terjadi pelanggaran terkait dengan protokol covid-19 setelah pelaksanaan sanksi oleh Bawaslu maka bisa terancam dikenakan sanksi pidana”, tegasnya.
Malonda berharap melalui rapat koordinasi dilakukan dapat menemukan jalan keluar pencegahan Covid – 19.
“Saya berharap dari pertemuan saat ini bisa bersama-sama mendapatkan jalan keluar terkait dengan pencegahan covid-19”, harapnya.
Sumber: sulut.bawaslu.go.id