TNews, HUKRIM – Teka teki terduga pelaku seruan awal azan ‘Hayya alal jihad’ akhirnya terkuak. Bareskrim Polri telah menangkap Rehan Al Qadri. Sejumlah fakta pun terbongkar.
Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya ‘hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.
Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama delapan orang lainnya tampak salat di sebuah rumah. RH, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi ‘hayya alall jihad’. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.
Beredarnya sejumlah video yang menyerukan ‘hayya alal jihad’ ini sebelumnya dikecam banyak kalangan, mulai DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video ini meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.
Berikut 3 fakta penangkapan Rehan Al Qadri yang serukan azan ‘Hayya Alal Jihad’:
Beredarnya sejumlah video yang menyerukan ‘hayya alal jihad’ ini sebelumnya dikecam banyak kalangan, mulai DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video ini meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.
Berikut 3 fakta penangkapan Rehan Al Qadri yang serukan azan ‘Hayya Alal Jihad’:
Ditangkap di Jawa Barat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan penangkapan Rehan.
“Betul ditangkap, inisial RH,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2020).
Brigjen Slamet Uliandi belum menjelaskan lebih jauh detail penangkapan terhadap RH.
“Di perjalanan dari Palabuhanratu ke Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi soal lokasi penangkapan RH.
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, setelah ditangkap, Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut RH ditangkap di Jawa Barat.
“Benar sudah diamankan di Cibadak Jabar,” ucap Argo.
Terduga pelaku penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ yang berusia 22 tahun ini diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (4/12/2020) pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Rehan ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
HP Hingga Peci Putih Disita
Polisi menyita handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ ini.
“Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Rehan Jadi Tersangka
Rehan sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan ‘hayya alal jihad’.
“Iya, tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/12/2020).
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sumber: detik.com