Kapolres Minut : Pembunuhan Ini Bermotif Pencurian
TNews, Minut – Belum lepas dari ingatan tentang peristiwa pembunuhan yang menghebohkan warga kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi, terhadap Fredrika Maluega seorang Lansia berusia 70 tahun warga setempat, yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Oma Nona pemilik UD. Spirit sebuah toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa yang cukup pelik ini, akhirnya berhasil diungkap Polres Minut dengan menetapkan RRT alias Richard (19) warga desa Suwaan jaga III kecamatan Kalawat, sebagai tersangka tunggal dengan motif pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi yang didampingi Wakapolres Kompol Hans Biri dan kasat Reskrim AKP. Fandi Ba’u SIK dalam Press Confrence Selasa (20/04/2021) di markas Polres Minut, kasus pembunuhan dengan korban Fredrika Maluegha atau Oma Nona (70) warga kelurahan Sarongsong Dua kecamatan Airmadidi, pihaknya telah menetapkan tersangka RTT alias Richard (19) warga desa Suwaan jaga lll kecamatan Kalawat Minut berikut juga diamankan sejumlah barang bukti.
Rahakbau juga mengemukakan kronologis pembunuhan yang dilakukan tersangka Senin 12 April 2021 pukul 01:00 WITA di rumah korban diKelurahan Sarongsong Dua kecamatan Airmadidi, tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan sarung tangan dengan bantuan lampu senter Handphone, tersangka masuk ke halaman dengan memanjat pohon, kemudian masuk ke dalam rumah melalui Ventilasi.
Tersangka kemudian mengambil barang jualan berupa rokok sekitar 12 bungkus, voucher kuota, snack, kemudian Richard beranjak ke kamar korban, bertujuan mengambil dompet yang berisikan uang.
Aksi tersangka dipergoki korban yang terbangun. Akibat panik, aksinya diketahui korban yang ternyata sangat mengenal tersangka karena bertetangga, tersangka kemudian mengambil gunting dan menusuk tubuh nenek 70 tahun ini sebanyak 21 kali.
“Awalnya tersangka hanya bermaksud mencuri, dengan mengambil rokok, snack, voucher kuota. Kemudian masuk ke kamar untuk mengambil dompet, tapi korban bangun dan ketahuan, tersangka langsung mengambil gunting dan menusuk korban. Pertama tersangka menusuk korban di leher dan korban jatuh ke lantai, tersangka kemudian menutup kepala korban dengan bantal dan terus menusuk korban hingga 21 kali, tersangka keluar dari rumah korban dengan cara yang sama dia masuk, yaitu lewat fentilasi.” terang Kapolres Rahakbau.
Disebutkan juga kronologi penangkapan tersangka, dimana sejak hari Senin 12 April 2021, Polres Minut langsung melakukan penyidikan, dan mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat, dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK langsung mengamankan tersangka di desa Suwaan kecamatan Kalawat pada hari Jumat 16 April 2021 pukul 23:30 WITA.
“berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat, tersangka diamankan didesa Suwaan kecamatan Kalawat hari Jumat 16 April pukul 23:30 WITA, juga atas kerja sama dari orang tua tersangka.” Ujar Rahakbau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK menambahkan, dalam pengungkapan pelaku pembunuhan, sama sekali tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada pihaknya, baik dalam melakukan penyelidikan, maupun dalam penyidikan serta penetapan pasal yang menjerat tersangka. (PCV)