20 Warga Binaan Lapas Kelas II B Ampana Hirup Udara Bebas

0
235
Para warga binaan lapas kelas II B Ampana.

TNews, AMPANA – Sebanyak 20 warga binaan Lapas Klas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dibebaskan lebih awal Rabu (1/4/2020) kemarin, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kalapas Klas IIB Ampana, Gunawan, A.Md. I.P, S.Sos, M.Si mengatakan, terkait terbitnya Kemenkum HAM nomor 10 tahun 2020 dan surat Keputusan Kemenkum HAM nomor M. HH-19.PaK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. “Jadi ini, merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19. Karena untuk Lapas/Rutan se-Indonesia rentan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Gunawan kepada media ini, Kamis (2/4/2020).

Sebab, kata dia, kalau ada salah satu narapidana terpapar tentu saja bukan hanya narapidana yang kena akan tetapi petugas dan keluarganya juga yang kena. “Olehnya, melalui kebijakan ini para narapidana diberikan asimilasi dan integrasi dirumahkan sambil menunggu proses cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,” jelas.

Gunawan menambahkan, untuk narapidana yang diberikan asimilasi dan integrasi  yaitu narapidana dengan sasaran tertentu. “Jadi sasaranya para narapidana yang pada tanggal 31 Desember 2020 telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah menjalani stengah masa tahanan,” tambahnya.

Untuk  Lapas Ampana, ungkap dia, diperkirakan sekitar 65 orang yang akan mendapatkan kebijakan asimilasi dan integritas. “Secara bertahap akan diberikan asimilasi dan integrasi puluhan narapidana. Tahap pertama ini sebanyak 20 orang napi, per 1 April 2020 yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi,” ungkapnya.

 

Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.