Ketua Fraksi Golkar: Tak Ada Yang Perlu Diperdebatkan Soal Kursi Ketua Dekot
Dapat Ijin dari Polda Sulut, Kompetisi Tinju Ayam Bangkok Non Judi di Manado Sukses
TOTABUAN.NEWS, MANADO – Luaaaaarrr Biasa! Para penghobi ayam Bangkok Sulawesi Utara (Sulut) bersorak gembira. Betapa tidak, akhirnya hobi mereka pun tersalur selama dua hari. Bahkan, hobi tarung ayam mereka yang awalnya harus digelar secara ilegal dan sembunyi-sembunyi akhirnya dilaksanakan secara resmi dan mendapat ijin dari pihak kepolisian daerah (Polda) Sulut.
Namun, kompetisi tinju ayam yang dilaksanakan oleh Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi bersama PAPAJI Sulawesi Utara Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11), merupakan adu ayam tanpa judi.
Kegitan tersebut berlokasi di seputaran fakultas peternakan, kontes tersebut dihadiri ratusan para Penghoby Ayam jago se Sulut. Dr Ir Yohannis Revly Tulung MSi
Dekan Fakultas Peternakan Unsrat mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mengkaji sejauh mana nutrisi energi yang diperlukan dalam ayam jago. “Dari hasil kontes tersebut nantinya kita akan mengambil sampel sebagai standar pakan untuk kebutuhan ayam tersebut,”jelasnya.
Dijelaskannya, sejauh ini belum ada standarisasi kebutuhan pokok pakan untuk ayam jago.
“Diharapkan kegiatan ini bisa menghasilkan suatu kajian ilmiah yang positif untuk masyarakat umum,” tukasnya
Tulung juga memberikan mengapresiasi yang tinggi untuk Kapolda Sulut bersama Rektor Unsrat Manado yang memberikan dukungan hingga kegiatan ini bisa terlaksana.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan Wenny Imon yang didampingi Sekertaris PAPAJI Sulut Fadly Hamadi menyampaikan, melalui ajang kontes non judi ini dapat memberikan peluang usaha bagi para peternak untuk meningkatkan sisi perekonomian mereka.
“Selain sebagai ajang Silahturahmi bagi para pecinta ayam, dengan adanya kegiatan seperti ini dapat merubah mindsed masyarakat bahwa dunia ayam jago identik dengan judi,” Ucapnya.
David Rumondor
Jadi Anggota Deprov Sulut Bakal Tak Terima Gaji dan Perjalanan Dinas
TOTABUAN.NEWS, MANADO – Bagi para calon legislatif untuk DPRD Sulut, tentu harus pertimbangkan lagi untuk menjadi anggota deprov Sulut. Pasalnya, saat ini telah dirancang aturan bagi anggota deprov Sulut tak akan terima gaji dan perjalanan dinas. Namun, aturan tersebut diterapkan bagi legislator tidak hadir rapat paripurna dan rapat AKD tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
Hal itu terangkat dalam rapat pansus Tata Tertib (Tatib) dewan provinsi belumlama ini. Anggota Pansus James Karinda SH, MH pada rapat pembahasan Tatib DPRD Sulut mengusulkan hal itu. “Apa salahnya ini diterapkan sebagai bentuk reward and punishment anggota DPRD Sulut mengambil contoh ASN dan THL tidak masuk kerja gaji dipotong,” ujar James Karinda.
Lanjut Caleg Demokrat untuk DPR-RI ini, cara tersebut akan memotivasi kinerja anggota DPRD bekerja maksimal untuk rakyat juga bagian dari penghematan berdasarkan asas manfaat.
“Jika masuk di pasal Tatib akan menjadi langkah berani DPRD Sulut. Coba bayangkan satu kali potong gaji sekira 40 juta ditambah perjalanan dinas, anggaran tersebut bisa terpakai untuk program pro rakyat lainnya. Juga bagian permintaan Kemendagri mengembalikan muatan lokal dan hati nurani,” tandas Karinda.
Ternyata usulan James Karinda ini disetujui sekaligus menjadi kesepakatan rapat yang dihadiri Raski Mokodompit, Amir Liputo, Herry Tombeng dan Lucia Taroreh.
Ketua Pansus Boy Tumiwa mengatakan usulan James Karinda akan disampaikan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri sebagai permintaan.
“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukas Tumiwa.
David Rumondor
Tahun Depan Kecamatan Poigar ‘Pecah’
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow telah merencanakan pemekaran Kecamatan Poigar. Kecamatan yang berada di perbatasan Kabupaten Bolmong fan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), direncanakan akan dipecah menjadi dua kecamatan, yakni kecamatan Poigar dan Kecamatan Poigar Barat. Untuk kecamatan Poigar Barat, direncana akan dibentuk 2019 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten jika dilihat secara administrasi, untuk Kecamatan Poigar Barat sudah memenuhi syarat dan layak. “Semua persyaratan sudah lengkap. Sekarang tergantung dari masyarakat, apakah menginginkan atau tidak. Tapi kami sudah rencanakan tahun depan satu kecamatan yang akan dimekarkan,” kata Tahlis.
Camat Poigar Dedy Mokodongan mengatakan, pekan ini proposal pemekaran Kecamatan Poigar Barat akan dimasukkan ke Pemkab Bolmong. “Usulan pemekaran sudah ada sejak 7 tahun lalu. Waktu itu sama-sama dengan usulan pemekaran Kecamatan Dumoga. Kami tinggal melanjutkan dan mendorong pemekaran tersebut sampai selesai,” ungkapnya.
Menurut Mokodongan, pemekaran kecamatan tersebut adalah keinginan masyarakat. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya pemekaran kecamatan, maka pelayanan akan lebih dekat. Di mana, ada 20 desa di satu kecamatan. Sehingga dalam usulan pemekaran ini, 20 desa ini kami bagi dua. Ibu Kota Kecamatannya berada di tengah,” terangnya.
Sementara itu, kepala Bagian tata Pemerintahan (Tapem) Bolmong Jemmy Sako, membenarkan usulan pemekaran kecamatan tersebut. “Informasi dalam waktu dekat. Kami akan langsung menindaklanjutinya, setelah itu akan dimasuk ke gubernur untuk persetujuan. Setelah disetujui gubernur, maka tinggal di paripurnakan,” jelasnya.
Nantinya, ibu kota Kecamatan Poigar Barat ditetapkan di Desa Nonapan Baru, sekaligus penempatan Koramil. Sedangkan untuk lokasi perkantoran, panitia mengusulkan separuh lahan HGU sebesar 3 hektare. “10 desa yang akan dimekarkan meliputi Desa Wineru, Nonapan, Nonapan 1, Nonapan Baru, Nonapan 2, Mariri Lama, Mariri 1, Mariri 2, Tanjung Mariri, dan Mariri Baru,” papar Jemmy.
Konni Balamba
Hutang Pemkot di PLN Lunas!
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah tak punya hutang tagihan penerangan jalan umum (PJU) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu, Imran Amon, menyebut sebesar Rp7 miliar hutang ke PLN sudah dibayarkan semua pekan lalu.
“Rp7 miliar itu sudah termasuk tunggakan tahun 2017 lalu. Kita setiap bulan tagihan PJU Rp460 juta,” kata Amon, Minggu (18/11/2018).
Agar PJU lebih terkontrol dari sisi pemanfaatan dan anggaran pembayaran, Dinas PRKP 2019 mendatang sudah akan mengalihkan dari pascabayar ke prabayar.
“Tingga dipasang meterannya saja. Tahun depan prabayar semua,” katanya.
Konni Balamba
Polemik Kursi Ketua Dekot, Begie Tantang Djelantik dan Alfian Ratu Debat Sehat
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Satu-satunya personil fraksi PAN di DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie CH Gobel, rupanya tak menerima pernyataan praktisi hukum Alfian Ratu, terkait polemik kursi ketua DPRD.
Kepada Totabuan News via WhatsApp, kader sejati Partai Amanat Nasional ini menantang Alfian Ratu untuk diskusi sehat. Tak hanya Alfian, bahkan Begie pun menantang pimpinan DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit. “Okelah, fraksi harus diisi ? atau apalah namanya, sebutkan pasal mana yg mengatur? Ayo, kawan lama saya di PG Bung Alfian Pak JM ayo, kita debat sehat,” ajak Begie.
Menurut Begie, bagi PAN ada beberapa pasal dalam tatib dewan yang mengatur soal fraksi dan pimpinan dewan. “Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 7 Tatib Dewan, idem dito PP 12/2018 untuk fraksi; Pasal 39 (1) Tatib dan idem dito PP 12/2018 untuk pimpinan dewan; Serta Pasal 164 (3) UU 23/2014 dan Pasal 376 (3) UU 17/2014,” jelas Begie.
Konni Balamba
Baru 15 Desa di Bolmong Ajukan Pencairan Dandes Tahap III
TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Sudah mendekati akhir tahun anggaran 2018, baru 15 dari 200 desa yang mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap III. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong, Achmad Yani.
Ia khawatir akan banyak anggaran yang tidak terserap jika desa belum melakukan permohonan pencairan. “Kalau nanti permohonan dimasukkan Desember nanti, anggaran tidak akan terserap. Karena program kegiatan belum tentu selesai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, batas pengajuan pencairan Dandes tahap III sampai tanggal 5 Desember.
“Batas pemasukan tanggal 5 Desember. Namun, untuk pengerjaannya hingga akhir tahun, yakni tanggal 31 Desember,” tuturnya.
Achmad Yani juga meminta kepada pemerintah desa untuk segera memasukkan pengajuan tersebut. “Harus proaktif bagi pemerintah desa karena anggarannya ada. Ini pun bertujuan agar pembangunan di desa maksimal,” jelasnya.
Konni Balamba
Dewan Bolmut Harap Pemkab Segera Masukkan Ranperda APBD 2019
TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2019, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018. “Semua tahapan dan jadwalnya sudah sedemikian rupa dibuat agar eksekutif bisa lebih efektif dan optimal dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah agar dapat segera mungkin memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019,”tegas Eba kepada sejumlah wartawan, kamis (15/11/2018).
Sementara itu ditempat terpisah, Sekda Bolmut, Asripan Nani mengatakan, saat ini pemerintah daerah dalam pembahasan Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Meski begitu, jenderal ASN Bolmut ini menjamin, sebelum batas waktu yang ditentukan, Ranperda APBD 2019 sudah masuk ke pihak legislatif.
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2019 menurut Permendagri Nomor 38 Tahun 2018:
- Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II bulan Juli 2018)
- Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS (paling lambat minggu I bulan Agustus 2018)
- Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD
- Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling lambat minggu II bulan Agustus 2018)
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD (paling lambat minggu I bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu dan paling lambat minggu III September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu)
- Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, tepatnya 30 November 2018)
- Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi (3 hari kerja setelah persetujuan bersama)
- Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur)
- Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
- Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan)
- Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi (paling lambat akhir Desember (31 Desember)
- Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan)
Jufri Mangkaha
444 Peserta CPNS Ikut CAT di BKN Manado
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 444 peserta CPNS Kotamobagu kembali mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Minggu (18/11/2018).
Diketahui pada sebelumnya CAT CPNS Kotamobagu yang diikuti 848 peserta beberapa waktu lalu, hanya 10 orang yang memenuhi Passing Grade. Otomatis kebutuhan formasi CPNS Kotamobagu tak terpenuhi.
Namun, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018, peserta CPNS Kotamobagu kembali dilakukan tes langsung di Kantor BKN Regional XI Manado, Minggu (18/11/2018).
“Berkenaan ditemukannya beberapa soal SKD yang tidak lengkap, sebagaimana yang tertulis di berita acara, sehingga BKN kembali melakukan tes bagi nama-nama yang dilampirkan dalam surat edaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sejak pukul 06.00 wita ratusan peserta CPNS Kotamobagu sudah memadati kantor BKN Regional XI Manado. Tes tersebut dilakukan sebanyak 4 sesi.
“Ketentuannya, nilai SKD yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan. Dalam hal SKD semula hasilnya lebih tinggi, maka yang digunakan adalah nilai SKD terakhir dilaksanakan,” ujar Sahaya.
Ia berharap, digelarnya tes tersebut, formasi Kotamobagu bisa terisi. Ia pun memberikan semangat agar peserta tetap optimis dan memahami pola soal di ujian tes CAT tersebut.
“Doa kami, semoga bisa memenuhi passing grade. Dan kebutuhan akan formasi CPNS di Kotamobagu bisa terpenuhi keseluruhan,” ucapnya.
Konni Balamba
Usaha Ternak Milik Pejabat Bolmong di Desa Bangomolunow Ancam Kesehatan Warga Sekitar
TOTABUANEWS, BOLMONG – Tempat peternakan ayam daging, milik salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), yang berada di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang, Dusun IV, mendapat keluhan warga sekitar.
“Selain dekat dengan pemukiman, kandang itu juga berada didekat rumah ibadah dan sekolah,” ujar salah satu warga Dusun IV yang nama enggan disebutkan.
Menurutnya, keberadaan usaha peternakan ini sangat menggangu karena sudah ada beberapa warga yang terkena penyakit.
“Iya, ada warga yang kena penyakit diare dan gatal-gatal karena baunya sangat menyengat serta banyak lalat. Untuk mengusir lalat dirumah, kami bahkan menggunakan daun pepaya, untuk menghindari banyaknya lalat,” katanya.
Selain itu, dirinya menuturkan usaha peternakan ayam ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun dan meminta pemerintah desa untuk meninjau keluhan warga tersebut.
“Aktifitas ini sudah berlangsung selama tiga tahun, yang sebelumnya cuma satu kandang, namun sudah ditambah. Kami minta tolong cepat dilihat dan ditindak lanjuti jangan sampai timbulnya hal yang tidak diinginkan,” tegas warga tersebut.
Menanggapi hal itu, Sangadi Bangomolunow, Askari Mokoginta saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya pernah menyampaikan permasalahan ini ke pihak Kecamatan Bolaang.
“Saya pernah sampaikan ke camat, tapi tidak ditindaklanjuti,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, dr Sahara Albugis mengatakan bahwa pihak akan segera melakukan survei lokasi.
“Besok, saya akan menyuruh untuk melakukan survei,” jelasnya.
Peliput: Ebby Makalalag