Beranda blog Halaman 755

Pj Bupati Probolinggo Hadiri Ngaji Keluarga Maslahah

0
Gambar : Pj Bupati Probolinggo Hadiri Ngaji Keluarga Maslahah, (24/10/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan “Ngaji Keluarga Maslahah” dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2023 di Pondok Pesantren Raudlatul Jannah Desa Klaseman Kecamatan Gending, Selasa (24/10/2023).

Ngaji Keluarga Maslahah ini diikuti oleh ribuan jamaah yang merupakan anggota dari Muslimat NU, Fatayat NU serta Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) se-Kabupaten Probolinggo.

Kehadiran Pj Bupati Ugas yang didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ini disambut oleh Rais Syuriyah PCNU Kota Kraksaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Kraksaan H Ahmad Muzammil.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan dalam pembangunan daerah, Pemkab Probolinggo memerlukan dukungan dari semua pihak yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kolaborasi antara Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU di Kabupaten Probolinggo ini akan sangat efektif dalam pengembangan sumber daya manusia dari kaum perempuan,” katanya.

Lebih lanjut Pj Bupati Ugas menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Probolinggo telah melaunching layanan pengaduan masyarakat berupa Call Center Lapor KAND4.

“Layanan pengaduan ini sebagai sarana penyampaian aduan dan saran yang lebih cepat dan efektif dalam penyampaian aduan maupun dalam tanggapannya,” tegasnya.

Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Jannah Umi Syarifah Elok Al Mudlor berpesan untuk menjadi manusia yang selamat di dunia dan akhirat wajib menjaga 2 hal seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Yakni menjaga akhlak dan mencintai kematian.

Sedangkan Ketua PC Muslimat NU Kota Kraksaan Qurrotul Aini mengungkapkan, “Ngaji Keluarga Maslahah ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan berkeluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Terlebih, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan Nahdliyin yang sebagian besar adalah kader NU perempuan,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

Cegah Banjir, BPBD Kotamobagu Imbau Masyarakat Jangan Buang Sampah diselokan

0
Ilustrasi: membuang sampah sembarangan

IliTNews, KOTAMOBAGU – Memasuki musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di selokan.

Kepala BPBD Kotamobagu, Asrianty, telah turun langsung ke lapangan untuk memantau beberapa lokasi dan mengingatkan warga tentang dampak yang dapat terjadi akibat sampah yang dibuang sembarangan.

“Saya saat ini langsung turun melakukan pemantauan di beberapa lokasi, saya mengimbau kepada masyarakat Kotamobagu agar tidak sembarang membuang sampah di dalam selokan karena dapat menyebabkan air tergenang dan meluap ke jalan hingga ke rumah-rumah masyarakat,” ungkap Asrianty saat dihubungi Totabuan.News, Rabu (25/10/203).

Selain itu, Kepala BPBD juga mengingatkan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai untuk tetap waspada, terutama mengingat cuaca yang telah memasuki musim penghujan. “Perlunya kewaspadaan ditengah intensitas hujan yang kian meningkat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbukitan dan bantaran sungai,” tambahnya.

Asrianty menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat dilarang membangun tempat hunian di sekitar bantaran sungai. “Kami sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai agar jangan sembarang membuang sampah dan membangun rumah di sekitar bantaran sungai,” tandasnya.

Imbauan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kotamobagu selama musim penghujan yang berpotensi mengakibatkan banjir dan genangan air.

Reporter: Nindy Pobela

Bupati Asahan Terima Audiensi Kepala BNN.

0

TNews, ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc didampingi Kepala Kesbangpol, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Menerima Audiensi BNN Kabupaten Asahan di Ruang Kerja Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (24/10/2023).
Dalam audiensi ini Kepala BNN Kabupaten Asahan Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, M.M mengatakan tujuan dari audiensi ini adalah silaturahmi sekaligus meminta izin kepada Bupati Asahan untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Asahan.
“Saya minta izin kepada Bupati Asahan untuk menjalankan tugas di Kabupaten Asahan, karena saya baru ditugaskan di BNN Kabupaten Asahan,” ucap Kepala BNN Kabupaten Asahan.
Adrea juga mengatakan rencana kedepan BNN Kabupaten Asahan yaitu melaksanakan Instruksi Presiden Nomer 2 Tahun 2020 s.d 2024 bertujuan untuk memberantas penggunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Asahan. “Untuk itu kami membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas kita bersama,” tutur Adrea.
Mengakhiri pembicaraannya Adrea juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk turut mendukung BNN Kabupaten Asahan dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Asahan dengan menghubungi BNN Kabupaten Asahan jika diwilayahnya terdapat penggunaan narkoba atau peredaran narkoba, sehingga penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat kita cegah.
Ditempat yang sama Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh BNN Kabupaten Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Asahan yang menjadi musuh kita bersama.
“Penyalahgunaan narkoba ini tidak memandang bulu korbannya, anak-anak, orang dewasa bahkan pejabat publik juga menjadi korban penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkap Bupati Asahan.
Maka dari itu kami Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung BNN Kabupaten Asahan dalam program kerjanya memberantas narkoba di Kabupaten Asahan. “Selamat bertugas, semoga kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan BNN Kabupaten Asahan dapat terus terjalin, sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat kita berantas peredarannya,” ucap Bupati Asahan mengakhiri pembicaraannya.

Reporter : HD

Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SD

0

TNews, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Kominfo meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat SD Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Tahun 2023 dibeberapa sekolah yang berada di Kabupaten Asahan, Selasa (24/10/2023).

Di kesempatan tersebut Wabup yang meninjau di salah satu SD Di Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur mengatakan, ANBK merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, dan program kesetaraan pada jenjang pendidikan di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap dari kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer berjalan lancar dan memperoleh hasil yang terbaik”, urai Wakil Bupati.

Wabup juga berharap agar para peserta dapat mengikuti ANBK dengan baik dan mendapatkan nilai yang baik pula. “Saya juga meminta kepada pelaksana ANBK dalam hal ini Dinas Pendidikan beserta jajaran agar memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan ANBK dilaksanakan sekolah, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan sesuai yang direncanakan”, pungkas Wabup.

Reporter : HD

Hasil Seleksi Terbuka JPTP Pemkot Kotamobagu Segera diumumkan

0

TNews, KOTAMOBAGU – Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Kotamobagu telah berakhir.

Terkait hasil, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kabid Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi Dedi Afandi Iman., saat ini, dalam proses perangkuman nilai.

“Usai nilainya rangkum, baru hasilnya segera kita umumkan,” ungkap Dedi, dikutip dari Liputambmr.com.

Dirinya menambahkan, untuk pengumuman akan dijadwalkan bersama panitia pelaksana.

“Jadwal pengumuman hasil akhir Selter JPTP, masih dijadwalkan dengan pansel, agar semua anggota pansel bisa hadir saat hasilnya diumumkan,” pungkas Dedi.

Reporter: Nindy Pobela

Pj Wali Kota Asripan Nani Terima Kunker dan Silaturahmi Kakan Imigrasi Kotamobagu

0

TNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., menerima kunjungan kerja (Kunker) sekaligus silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad dan jajarannya, yang bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (24/10/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Teddy Kuantano mengatakam, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan membahas berbagai isu, termasuk pelayanan keimigrasian.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dengan Bapak Walikota dan membahas proses pembangunan kantor baru serta program inovasi terbaru di bidang keimigrasian,” ujar Teddy.

Lanjutnya, bahwa kunjungan ini disambut baik oleh Walikota Kotamobagu.

“Pak Wali Kota menyambut baik kunjungan dan silaturahmi kami. Dalam percakapan, beliau berharap bahwa pertemuan ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kotamobagu,” tandasnya.(*)

Reporter: Nindy Pobela

Imelda Nofita Rewa Pertanyakan Realisasi Bantuan Peralatan Laboratorium SMA 1 Langowan

0

TNews, SULUT – Anggota Komisi IV DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah, terus berupaya memperjuangkan permintaan kebutuhan SMA 1 Langowan Kabupaten Minahasa. Terbukti saat Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan, politisi PDIP ini mempertanyakan permintaan peralatan laboratorium untuk bahan praktek Fisika, Kimia dan Biologi, apakah sudah disampaikan atau belum. Menurutnya permintaan sudah lama disampaikan namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Kami berharap pihak dinas dapat memperhatikan kebutuhan pendidikan termasuk permintaan bahan praktek laboratorium segera direalisasikan karena ini sangat dibutuhkan untuk membekali para siswa,” ungkap Rewa.

Sementara itu menjawab apa yang disampaikan terkait permintaan SMA 1 Langowan, Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Sulu mengatakan fisiknya sudah seratus persen dan terkait kegiatan job fair pihak Dinas provinsi akan melakukan pendampingan

Sebagaimana laporan evaluasi yang disampaikan pihak Dikda alokasi peraga peserta didik tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 2 Miliar lebih namun realisasinya masih nol, dan ini menjadi bahan evaluasi komisi IV DORD Sulut.

 

Sheraa Umboh

Bicara Cawapres Gibran. JAK : Semua Kader Golkar Harus Tunduk Pada Hasil Keputusan Rapimnas

0

TNews, SULUT – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) mengatakan keputusan DPP partai Golkar yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingii Capres Prabowo Subianto adalah keputusan yang harus diamankan oleh seluruh kader partai Golkar. Menurutnya penetapan Gibran sebagai Cawapres ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional.

“Semua kader Golkar harus tunduk pada hasil Rapimnas, dengan memenangkan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka,” tegas JAK.

Wakil Ketua DPRD Sulut ini juga meyakini jika pada Pilpres tahun 2024 mendatang pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menang dan ini juga adalah kemenangan partai Golkar.” Pasangan Prabowo – Gibran pasti menang di Sulut,” ungkap JAK.

Sebagaimana kata Ace Hasan Syadzily saat membacakan putusan Rapimnas pada, Sabtu (21/10/2023) menetapkan pertama mendukung dan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden periode 2024-2029. Kedua, menetapkan, mendukung, mengusung, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dari Partai Golkar periode 2024-2029.


Sheraa Umboh

Penahanan Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Inamosol Seram Bagian Barat

0
Gambar : Penahanan Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Inamosol Seram Bagian Barat, (23/10/2023).

TNews, MALUKU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambantu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka “JS” yang berstatus ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari ini Senin (23/10/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar Pukul 10.00 WIT sampai pada pukul 17.20 WIT, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara JS selaku PPK yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Tersangka yang didampingi Penasehat Hukumnya dalam tingkat penyidikan tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku-Maluku Utara dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, sementara itu ada 2 saksi lainnya berinisial GS dan RR telah dilayangkan panggilan ketiga namun belum memenuhi panggilan tersebut dan penyidik akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk pengambilan langkah selanjutnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya penyidik mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat.*

Reporter : Fred

Bendahara Setda Kabupaten MBD Digiring ke Rutan Ambon

0
Gambar : Bendahara Setda Kabupaten MBD Digiring ke Rutan Ambon, (23/10/2023).

TNews, AMBON – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang terdiri dari Kasi Pidsus Farids, S.H.,M.H, Kasi BB Asmin Hamdja, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Raymon, S.H telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Sdr. “YZ” (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya 2017 dan 2018) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018, pada hari ini Senin (23/10/2023).

Tersangka YZ diduga bersama- sama dengan AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, telah melakukan manipulasi data pelaksanaan perjalanan dinas yang mana YZ diketahui selaku Bendahara Pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

Akibat dari pada perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 1.565.855.600,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2022.

Perbuatan tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.*

Reporter : Fred

BERITA TERBARU