Kesbangpol Kotamobagu Ingatkan Ormas Perpanjang SKT

0
38

TNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 51 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, hingga saat ini belum melakukan pemutahiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela, bahwa dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satupun yang melakukan pemutahiran atau memperpanjang kembali SKT. “Berdasarkan Pemendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Tegela.

Ia menambahkan, keberadaan Ormas sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” tambahnya. Untuk itu lanjutnya, Ormas yang wajib melakukan pemutahiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM. “Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” pangkasnya.

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses