TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Perlindungan terhadap konsumen di wilayah Kota Kotamobagu, mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Terbukti, saat ini Pemkot tengah menjajaki pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, Herman Josep Aray SIP. “Pembentukan BPSK sudah disetujui oleh Walikota. Saat ini kami dalam tahapan penjajakan untuk pembentukan badan itu,” ujar Aray.
Dikatakan Aray, BPSK itu dibentuk sebagai bentuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, agar lebih nyaman dalam melakukan transaksi. “Sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat, terkait dengan transaksi atau atau perdagangan yang mereka lakukan, bisa dimediasi dan difalitasi oleh BPSK nanti,” tambahnya.
Dalam BPSK itu, dikatakan Aray akan melibatkan 3 unsur, dimana selain Konsumen, ada juga perwakilan pemerintah, dan akademisi. “Saat ini kami sementara mencari ahli hukum, dalam hal yang menguasasi undang-undang soal perlindungan konsumen. Jika itu sudah ada maka pengajuan BPSK sudah bisa dibentuk. Seb dari unsur akademisi sendiri kita sudah punya orang yang siap,” tutupnya.
Konni Balamba