PNS dan Honorer Dikpora “Terancam” Sanksi

0
401
Rukmini Simbala

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu bakal diberi sanksi tegas oleh pimpinan mereka jika selama 10 hari berturut – turut tak masuk kantor.

Hal ini,  ditegaskan kepala Dikpora Kotamobagu, Dra Hj Rukmini Simbala, MPd ketika dihubungi totabuanews.com Kamis (07/01/2016). “Telah disampaikan kepada seluruh staf mulai dari honorer sampai PNS bahwa ada sanksi tegas yang akan diberlakukan jika tak masuk selama 10 hari,” tegas Rukmini.

Menurutnya, Sanksi yang diberikan kepada staf yakni, pemotongan Honor dan TPP. Bagi Honorer jika dalam satu bulan 10 hari tak masuk kantor atau tak ikut apel sore akan dipangkas honor mereka sampai 5 persen. ASN sanksinya  TPP dipotong juga 10 persen. “Kedua staf ASN dan honorer akan mendapat sanksi pemotongan, TPP dan gaji tenaga kerja,” jelas Rumini.

Ia meminta kepada seluruh staf agar diawal tahun 2016 ini, lebih memaksimalkan kinerja dalam perencanaan program kedepan. “Saya minta bagi staf agar lebih meningkatkan kinrja pada awal tahun ini, dan taat pada aturan,” tambahnya.

PELIPUT: Gian Limbanadi

REDAKTUR: Isnandar Bangki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.