Biga Dayanan Bakal Tak Diperdakan

0
309
Beggie Gobel

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemekaran Biga Dayanan yang sudah diparurna tahap I, berpeluang tidak akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kotamobagu, oleh DPRD. Hal itu, tercermin dalam pernyataan personil Badan Legislasi (Banleg) Dekot Kotamobagu Beggie Chandra Gobel saat bersua dengan  Senin (15/02) kemarin.

“Memang saat ini ada penolakan, namun dewan tidak akan melihat dari sisi itu. Dewan akan melihat dari sisi apakah sudah bsesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, nanti dilihat dalam pembahan nanti,” ujar Beggie.

Lanjut Beggie, jika memang tidak sesuai maka hal itu tidak bisa dipaksakan. “Semuanya masih berproses, intinya dewan tidak akan mengeluarkan produk secara gegabah,” tandas Beggie.

Namun disisi lain, Ketua Banleg Ishak sugeha mengatakan soal usulan pemekaran Biga sudah sesuai mekanisme termasuk soal dokumen persyaratan. “Ketika paripurna tahap 1 telah dilakukan, selanjutnya pembahsan, tinggal tahapan menkroscek ke lapangan terkait batas-batas wilayah pemataan dan fasilitas infrastruktur,” ujar Ketua Banleg Dekot Kotamobagu ini.

Soal adanya penolakan pemekaran oleh beberapa kelompok, politisi yang memiliki basis masa di Kelurahan Biga ini menganggap sah. “Tetapi saya pertanayakan apa yang ditolak, siapa yg menolak, apa alasan untuk ditolak. Yang menolakkan hanya kelompok kecil yang selama ini tidak suka dengan pemekaran,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap penolakan tersebut baru dilakukan saat ini setelah semua telah berjalan sesuai mekanisme, bahkan telah diparipurnakan. “Seharusnya dinamikan ini dilakukan sebelumnya,  jangan sampai persoalan pemekaran menjadi gadu bagi masyarakat. Sesungguhnya pemekaran adalah mendekatkan pelayanan bukan memutuskan tali silaturahmi,” tandas Ishak.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.