TNews, Minut – Seorang laki-laki yang teridentifikasi berinisial AR alias Al (18) warga salah satu kelurahan di Kota Bitung, yang masih berstatus pelajar, terpaksa diamankan tim Venum Polres Minahasa Utara (Minut), Rabu (21/10/2020) sekira pukul 20.00 WITA di rumahnya, akibat menjadi tersangka kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) alias perampokan, 13 Oktober 2020 silam di rumah warga desa Kema I kecamatan Kema Minut, berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/60/X/2020/SULUT/RES MINUT/SEK-RUL-KEMA
Penangkapan tersangka Al dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Minut, Ipda Dewo Deddi Ananda, S.Trk
Selain tersangka, Tim Venum berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa Satu Unit HP Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi sekita pukul 00.30 WITA, ketika korban terbangun hendak membuang air kecil, tiba tiba korbam pelapor dikagetkan, ada orang yang tidak dikenal sudah berada di dalam rumah.
Korban dibawah ancaman pisau tersangka yang diperkirakan lebih dari satu orang, yang kemudian dengan leluasa mengikat kaki dan tangan kemudian menutup mata
Bahkan, korban menerima ancaman harus diam jika ingin hidup. (BA DIAM NGANA KALO NYANDA MATI)
Setelah beraksi, perampok ini kemudian meninggalkan rumah korban dengan berhasil menggondol sejumlah uang, HP Samsung dan HP Xiaomi serta Sepeda Motor. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rural Kema.
Polsek Kema lemudian melakukan koordinasi dengan tim Venum Resmob Polres Minut untuk penyelidikan, Tim Venum Rabu 21 Oktober 2020 sekitar jam 10.00 Wita, langsung melakukan penyelidikan dan pukul 14.30 tim berhasil mengantongi identitas para tersangka.
Sekira pukul 20.00 WITA, tim Resmob menerima informasi tersangka sedang berada di rumah yang berada di wilayah Empang kelurahan Kakenturan Bitung dan langsung dilakukan penyergapan terhadap tersangka, yang ternyata sedang pesta Miras. Ketika dibekuk, tersangka AL langsung mengakui perbuatannya bahkan mengakui TKP lainnya yang juga di sebuah toko Modern di kota Bitung.
Tersangka kini sudah berada di tahanan polsek Kema dan saat ini polisi sedang mengembangkan untuk tersangka lainnya.
Kapolres Minut AKBP. Grace K.D Rahakbau, SIK, MSi, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, S.Trk, membenarkan penangkapan tersangka Curas, dengan pasal yang disangkakan 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan kasus ini sedang dikembangkan untuk tersangka lainnya,” kata Dewo. (PCV)