Deprov Gelar Paripurna Ranperda APBD 2017

0
40
ADVETORIAL, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sekaligus Penyampaian Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut , Rabu(23/08) sekira pukul 19.00 Wita.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara , Drs.Steven O.E Kandou ,  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara , Forkopimda , Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara , Kepala BIN, Kepala BNN , Kepala BPKP , Kepala BI, Kepala Bakamla, Rektor Universitas Sam Ratulangi, SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, serta Insan Pers.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulut, Drs.Steven O.E Kandouw mengatakan bahwa perubahan dan penyesuaian APBD tahun anggaran 2017, merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian target pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan.
“Saya sangat berterima kasih sekali karena memang APBD perubahan ini sudah sangat mendesak dilaksanakan, ada perubahan-perubahan serta agenda-agenda yang memang karena kebutuhan dilapangan setelah dilihat untuk dilengkapi dan di sempurnakan sehingga dari segi pendapatan dan belanja harus ada perubahan-perubahan”, ujar Kandouw.
Ditambahkannya, Selama 2 (dua ) minggu saya mengamati , melihat bapak-bapak dan ibu-ibu begitu kuat, bersemangat membahas APBD perubahan kita , dan juga perubahan tentang PP 18 karena kita sama -sama memahami bagaimana Kedua Ranperda ini harus ditetapkan .
“Untuk itu atas nama Bapak Gubernur Pemerintah Sulut meminta maaf kalau  ada dalam pembahasan jajaran Provinsi Sulut yang kurang responsif ,dan kurang cakap yang di sampailan beberapa fraksi tadi tdak koperatif untuk itu dalam kesempatan berbahagia saya sempatkan pahit jangan cepat di buang manis jangan cepat ditelan, dalam proses  pembelajaran dialektika ( komunikasi dua arah ) seperti ini kita melalui proses suatu pembelajaran mencari titik  keseimbangan bagi kita semua”, lanjut Wagub Kandouw.
Seiring ditetapkan APBD ini, Total Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dana perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami perubahan dari sebelumnya berjumlah Rp.3.556.372.800.000,- menjadi Rp.3.715.491.098.536 atau bertambah sebesar Rp. 159.118.298.536,- untuk alokasi belanja yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung juga mengalami perubahan dari sebelumnya senilai Rp. 3.572.342.500.000,- berubah menjadi Rp. 3.844.615.765.384,- atau bertambah sebesar Rp. 272.273.265.384,- sedangkan untuk Total Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan , dimana untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dari sebelumnya sebesar Rp. 45.969.700.000,- pada APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 159.624.666.848,- sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang ditergetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- berubah menjadi Rp. 30.500.000.000,- .
Selanjutnya menjadi harapan dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, bersama-sama akan semakin dimampukan untuk mencapai setiap target pembangunan di sisa tahun anggaran 2017 ini,  yang antara lain terindikasi lewat capaian indikator makro seperti Pertumbuham Ekonomi Sulut dapat mencapai angka 6,2 s/d 6,8 persen, PDRB per kapita berada pada kisaran angka Rp. 44 s/d 46,12 juta/kapita, Inflasi daerah dapat ditekan pada kisaran 4 sampai kurang lebih 1 persen, Gini Ratio dipertahankan pada angka 0,38, Tingkat Kemiskinan 8,1 persen , serta Tingkat pengangguran berada pada angka 6, 5 s/d 7 persen dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai angka 71.20, jelas Wagub Kandouw
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perda Provinsi 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi Sulut,
“Diharapkan pararel dengan output dan outcome makin tinggi reward kita makin tinggi output dan outcome kita,  Bapak Gubernur sampaikan ini betul -betul harus mengayomi satu dengan yang lain, PP 18 ini jangan dilihat pada satu sisi kesejahteraan anggota dewan , tetapi itu karena tuntutan bagi seorang legislator, mudah -mudahan dengan kenaikan reward ini akan semakin meningkatkan kinerja tidak hanya  eksekutif  tetapi juga legislatif”,  harap Kandouw.
Lebih lanjut Wagub Kandouw mengatakan tentang perubahan RPJMD penjelasan yang saya sampaikan ini sudah sesuai dengan amanat Permendagri no 54 tahun 2010 karena ada hal hal penting yang harus dirubah yaitu
Pertama, Penambahan peraturan perundang terbaru yang menjadi dasar RPJMD, kedua,. Penambahan data dasar kependudukan sebagai dasar perhitungan formulasi DAU, ketiga , Penyesuaian target pendapatan daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas keuangan daerah, keempat, Penambahan beberapa permasalahan dan isu strategis pembangunan yang terkait dengan berpindahnya kewenangan urusan pemerintah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, dan kelima, Penyesuain arah kebijakan dan prioritas pembangunan disesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut , memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru dan keenam   Penyesuaian indikator kinerja Gubernut dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 242 indikator, ungkap Wagub.
Sehubungan dengam usulan Ranperda  dimaksud , maka kami memohon masukan, saran , pendapat dari segenap Anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan materi Ranperda tersebut dengan harapan untuk selankutnya dapat disetujui dan disahkan menjadi perda yang difinitif dan mengikat , tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw.
David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.