Dewan Kota Kotamobagu Gelar Paripurna 10 Ranperda

0
65

ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Memasuki awal tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mulai melaksanakan berbagai agenda penting, salah satunya Rancangan Peraturan Daerah. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat, (09/02/2018) para wakil rakyat ini menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 penyampaian 10 (sepuluh) Ranperda baik usulan Legislatif, maupun atas usulan Eksekutif.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Sabir, SE beserta para wakil Ketua, dan seluruh Anggota . Dari jajaran Eksekutif, turut hadir Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong bara yang memboyong seluruh SKPD dibawah arahan Sekda, para asisten, serta Lurah dan Kepala Desa.Adapun 10 Ranperda yang dibahas, yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, penyelengaraan lalulintas dan angkutan darat, penyelanggaran kota layak anak, perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kelembagaan badan pemusyawaratan desa, pelayanan tera dan tera ulang, kelembagaan adat serta pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.Sementara saat Pandangan Umum, 6 (enam) Fraksi semuanya menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.