Walikota Tatong Bara Hadiri Acara Puncak HKN ke 53

0
39
ADVETORIAL, KOTAMOBAGU- Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Rabu (15/11/2017) menghadiri acara puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 tahun, yan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, di Kantor Dinkes.
Puncak perayaan HKN ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda Kotamobagu) Adnan Massinae, Assisten II Gunawan Damopolii, Kepala Dinas PTSP Kotamobagu Noval Manoppo, dan seluruh petugas Kesehatan yang ada di Kotamobagu, serta seluruh para undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, walikota meberikan sambutan dihadapan para undangan, kata Walikota peringatan HKN ke 53 ini merupakan momentum kebangkitan dari Dinkes Kotamobagu. Karena kedepan Dinkes akan dijemput tugas yang besar, mulia dan berat.
“Tugas besar yang akan menjemput Dinkes kedepan adalah suatu amanah dari Pemerintah Pusat, yakni Rumah Sakit rujukan regional untuk Kotamobagu dan insya Allah Rumah Sakit itu akan mulai beroperasi pada awal Tahun 2018,” kata Walikota dalam menyampaikan sambutan.
Menurut Tatong, dalam peringatan HKN 53 ini, pimpinan dan seluruh komponen Dinkes harus mempunyai Visi Misi dan cita-cita.
“Tugas Kesehatan semakin berat, termasuk kesehatan masyarakat. Sehingga seluruh komponen harus memiliki visi misi serta program yang akan dilakukan di tahun 2018 mendatang,” harapnya.
Kepala Dinkes Kotamobgu, Haris Mongilong, kata dia, berkat dorongan Ibu Walikota, peringatan HKN ini berjalan sukses. Untuk itu pihaknya menyampikan ucapatan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Ibu Walikota Kotamobagu.
“Alhamdulillah, HKN ke 53 bisa terselenggara berkat dorongan dari Ibu Walikota Tatong Bara. Kami memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Walikota atas dukungan serta dorongan, sehingga acara ini bisa terlaksana sebagaimana yang kita harapkan,” jelasnya.
Gery Liangga

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.