Kurang dari 24 Jam, Tim Totaici dan Unit Reskrim Polsek Kota Manna Berhasil Membekuk Pelaku Curanmor

0
2002
Gambar: Tim Totaici Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor di TKP Jl. Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, Kamis (29/3).

TNews, BENGKULU SELATAN – Tim Totaici Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor di TKP Jl. Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, Kamis (29/3).

Tersangka DB (24) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil diciduk oleh Tim Totaici Satreskrim dan unit Reskrim  Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan di rumah orang tuanya di Desa Kota Padang, sekira pukul 13.00 WIB dan berikut 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tahun 2014 Nopol: BD 4095 MA Noka: MH1JFD233EK186348 Nosin: JFD2E-3179457.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA Trisno Tampubolon, S.H,.S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto, S.H membenarkan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi di rumah sdri. LISAR IMILI (53) di Jl. Trip Kastalani Rt.06 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

“Polsek Kota Manna dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor milik sdri. Lisar Imili kurang dari 24 jam setelah laporan kita terima,” ujar Iptu Sasi.

Tersangka saat ini telah kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363  KUHP,” pungkas Iptu Sasi.*

Reporter: Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.