Denyut Pemilihan Umum 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Telah Dimulai

0
27
Gambar : Denyut Pemilihan Umum 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Telah Dimulai, (21/4/2024).

TNews, BOLTIM – Denyut pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai berdetak. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebagaimana yang disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan Wardoyo Eliyas, kepada media ini, Minggu (21/4/2024).

Katanya, berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. “Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak KPU Boltim menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, adapun tahapan Pilkada atau pemilihan, terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang terdiri atas rincian program dan kegiatan. Berikut informasi lengkapnya :

Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran : Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 : Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024.

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS : Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon : Selasa, 22 September 2024-Sabtu, 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024-Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih : Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Paling lama 5 hari setelah salinan.

Penetapan, Putusan Dismisal atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih : Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, Tutup Wardoyo.*

Peliput : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.