TNews, BOLMONG – Sebanyak 29 Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, mengatakan, berkas yang TMS tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Jadi kami dari tim verifikasi menyatakan gugur,” ungkap Amba, Kamis (12/12/2019) saat dikonfirmasi.
Dikatakan Amba, sampai saat ini berkas fisik yang masuk berjumlah 1800, dan yang terverifikasi sebanyak 1.723. “Sebanyak 1694 memenuhi syarat dan saat ini masih sekitar 77 berkas yang belum diverifikasi,”tuturnya.
Yogi Mokoagow